Minggu, 30 November 2014

URGENSI KESEHATAN



I.                   PENDAHULUAN
Kesehatan merupakan hal yang sangat penting dalam hidup kita, karena kesehatan merupakan hal yang tidak ternilai harganya. Dan kita tidak dapat mengabaikannya begitu saja, kesehatan memang harus di jaga, baik kesehatan jasmani maupun rohani. Di dalam islam dianjurkan supaya kita hidup sehat. Yaitu menjaga kebersihan diri maupun kebersihan lingkungan di sekitar kita, sehingga dengan hidup sehat, maka kita akan terhindar dari segalaa macam penyakit. Namun saat ini manusia telah mengabaikan betapa pentingnya kesehatan. Untuk itu, hal terbaik yang dapat kita lakukan saat ini adalah pemeliharaan kesehatan, yakni pencegahan dan penanggulangan segala macam bentuk penyakit.
Maka di dalam makalah ini akan menjelaskan mengenai urgensi kesehatan, hadis abu hurairah tentang mukmin yang kuat dibanding dengan mukmin yang lemah, lima macam fitrah manusia, dan hadis tentang perintah bersikat gigi.

II.                RUMUSAN MASALAH
A.    Apa Urgensi Kesehatan?
B.     Bagaimana Anjuran Islam tentang Menjaga Kesehatan?

III.             PEMBAHASAN
A.    Urgensi Kesehatan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam musyawarah Nasional tahun 1983 merumuskan kesehatan sebagai kesehatan jasmani, ruhani, dan sosial yang dimiliki manusia sebagai karunia Allah yang wajib disyukuri dengan mengamalkan segala perintah-Nya, dan memelihara serta mengembangkannya. Sedangkan menurut WHO “World Health Organization“ kesehatan bukan hanya meliputi aspek medis, keadaan fisik yang bebas dari penyakit, cacat atau kelemahan,  namun juga menyangkut aspek sosial dan mental (rohani). Dapat disimpulkan bahwa kesehatan merupakan keadaan pada makhluk hidup  dimana seluruh organ dapat difungsikan dengan baik. Khusus manusia kesehatan dapat diartikan keadaaan jasmani, ruhani, dan sosial yang sempurna.[1]
Dalam islam telah dijelaskan betapa pentingnya kesehatan, Allah firman- Nya QS. Al- Baqarah : 222
štRqè=t«ó¡our Ç`tã ÇÙŠÅsyJø9$# ( ö@è% uqèd ]Œr& (#qä9ÍtIôã$$sù uä!$|¡ÏiY9$# Îû ÇÙŠÅsyJø9$# ( Ÿwur
 £`èdqç/tø)s? 4Ó®Lym tbößgôÜtƒ ( #sŒÎ*sù tbö£gsÜs?  Æèdqè?ù'sù ô`ÏB ß]øym ãNä.ttBr& ª!$# 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÎ/º§q­G9$#
 =Ïtäur šúï̍ÎdgsÜtFßJø9$# ÇËËËÈ     
Artinya : “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”                                                                                                         
Dalam ayat ini menjelaskan bahwa Allah sangat mencintai orang – orang yang menjaga kebersihan. Kebersihan dalam ayat ini beriringan dengan taubat. Taubat sangat berhubungan erat dengan kesehatan mental, sedangkan kesehatan lahiriyah menghasilkan kesehatan fisik.
Dalam hadis juga disebutkan bahwa “ An-nadzafatu minal iman” yang artinya kebersihan adalah sebagian dari iman. Karena begitu pentingnya kesehatan seorang muslim harus memperhatikan beberapa aspek penting yang berkaitan dengan kesehatan fisik, yaitu :
1.      Pola hidup yang sehat
Konsep pendidikan kesehatan dalam al-qur’an sangat memperhatikan masalah makanan ( nutrition ). [2]Pola hidup yang sehat dapat diawali dengan memakan makanan yang sehat dan bergizi, makanan yang halal untuk di konsusmsi, tidak memakan makanan yang diharamkan seperti daging babi, khamr, narkotika, dan sejenisnya. Di dalam islam juga dianjurkan untuk memakan makanan yang sesuai dengan takarannya, tidak berlebihan ataupun rakus. Jadi makanlah makanan yang sesuai/ yang dibutuhkan oleh tubuh, seperti empat sehat lima sempurna. Dalam firman Alllah SWT yaitu :
 ûÓÍ_t6»tƒ tPyŠ#uä (#räè{ ö/ä3tGt^ƒÎ yZÏã Èe@ä. 7Éfó¡tB (#qè=à2ur (#qç/uŽõ°$#ur Ÿwur (#þqèùÎŽô£è@ 4 ¼çm¯RÎ)
 Ÿw =Ïtä tûüÏùÎŽô£ßJø9$# ÇÌÊÈ  
Artinya: “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”.
Selain makan kita juga harus menjaga kebugaran badan yakni dengan cara berolahraga yang cukup, paling tidak seminggu sekali. Berolahraga yang sesuai dengan tubuh dan keseimbangannya yang dapat menambah kekuatan, kebugaran dan kekebalan tubuh. Selain itu kita juga harus menjaga kebersihan badan yaitu dengan sering mandi, apalagi sunnah Nabi memerintahkan untuk selalu mandi dan memakai wangi – wangian, terutama pada hari jum’at.
2.      Menjaga kebersihan
Islam menganjurkan kepada kita untuk selalu menjaga kebersihan, karena kebersihan merupakan sebagian dari iman, jika orang tersebut tidak menjaga kebersihan, berarti keimananannya mulai luntur. Agar dapat melakukan berbagai aktivitas, menjaga kebersihan merupakan faktor yang utama dalam islam. Dengan cara hidup yang bersih insyaallah akan menjadikan kita sehat, namun sebaliknya apabila kita hidup dalam kekotoran, maka akan mendatangkan penyakit. Nabi SAW pernah bersabda bahwa “Penyakit adalah cambuk Tuhan di bumi”.
Dalam Islam, sanitasi lingkungan merupakan unsur mendasar dalam menjaga keshatan ( at-Thibul wiqo’I ). Sanitasi lingkungan adalah menciptakan lingkungan yang sehat yang bebas dari penyakit. Hal demikian hanya data dicapai dengan kebersihan yang sempurna. “Bersih” yang dimaksud adalah kebersihan jasmani, pakaian, dan kebersihan makanan dan minuman.[3]
B.     Anjuran Islam tentang Menjaga Kesehatan
Terdapat beberapa hadis yang menjelaskan mengenai pentingnya kesehatan, hadis ini dapat digunakan sebagai patokan untuk menjaga kesehatan, mengingat bahwa kesehatan merupakan hal yang sangat mahal, yang tidak akan pernah ternilai harganya. Berikut beberapa hadis tentang kesehatan ;

1.      Hadis Abu Hurairah tentang mukmin yang kuat dibanding mukmin yang lemah
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلا تَعْجَزْ وَإِنْ أَصَابَكَ شَيْءٌ فَلا تَقُلْ لَوْ أَنِّي فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ (اخرجه مسلم في كتاب القدر)

Dari Abu Hurairah r.a. beliau berkata: Rasulullah SAW bersabda: “orang – orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada orang mukmin yang lemah, dan jagalah setiap perkara yang baik dan bermanfaat bagimu, mohonlah pertolongan kepada Allah dan jangan berputus asa. Apabila sesuatu menimpa mu, maka janganlah kamu berkata “seandainya tadi saya melakukan itu, tentu akan berakibat begini dan begitu”. Tetapi katakanlah, “ini takdir Allah dan apa yang Dia kehendaki pasti akan dilakukan”. Ketahuilah bahwa sesungguhnya ucapan “andai kata” dan “jikalau”. Itu membuka peluang bagi setan.” (HR. Muslim dalam kitab Qadar).
Hadis diatas diperkuat dengan ayat al – qur’an yakni (Q.S. al –imron : 139)
Ÿwur (#qãZÎgs? Ÿwur (#qçRtøtrB ãNçFRr&ur tböqn=ôãF{$# bÎ) OçGYä. tûüÏZÏB÷sB ÇÊÌÒÈ  
Artinya: “Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman”.
Dari hadis diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa Allah lebih menyukai mukmin yang kuat daripada mukmin yang lemah. Kita dapat melihat perbedaannnya jika diantara mereka tertimpa musibah, maka mukmin yang kuat akan tetap bersyukur dan menghadapi semuanya dengan penuh hikmah dan ikhlas, berbeda dengan mukmin yang lemah, apabila Allah SWT sedang mengujinya, mereka akan berkeluh kesah dan berandai – andai. Disinilah perangkap setan dilancarkan untuk mendorong mukmin yang lemah untuk mengkufuri nikmat Allah SWT.
     Di dalam hadis dan al – qur’an tersebut merupakan suatu peringatan bagi kaum muslim untuk menjadi diri pribadi yang kuat dalam segala bidang.[4] Salah satu cara untuk menumbuhkan kesehatan fisik yaitu dengan berolahraga, karena dengan berolahraga badan dan otak kita akan menjadi fresh kembali.      
Ada yang menafsirkan bahwa yang dimaksud kuat disini adalah mukmin yang kuat imannya, bukan badannya. Karena kuat badannya akan menimbulkan bahaya jika kekuatan tersebut digunakan untuk hal yang maksiat. Yang dimaksud dengan kuat imannya adalah seseorang mampu melaksanakan dan kewajiban dan dapat menyempurnakan imannya dengan amalan sunnah. Sedangkan seorang mukmin yang lemah imannya kadangkala tidak melaksanakan kewajiban yang diperintahkan oleh Allah SWT. Yang dimaksudkan orang mukmin yang kuat lebih baik daripada mukmin yang lemah disini adalah bahwa seorang mukmin yang kuat imannya lebih dicintai oleh Allah SWT dibanding dengan mukmin yang lemah.
2. Hadits Abu Hurairah tentang lima macam fitrah manusia
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّه عَنْه سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الاظْفَارِ وَنَتْفُ الابَاطِ  (أخرجه البخاري فى كتاب اللباس)
Artinya: " Dari Abu Hurairah r.a, saya mendengar Nabi SAW. bersabda: "Fitrah itu ada lima, khitan, memotong rambut di bawah perut, mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak". (H.R. Al Bukhori dalam kitab Libasu)
Hadits diatas menjelaskan, bahwa fitrah manusia ada lima, kita harus menjaga kesehatan dan kebersihannya yaitu :
a.       Khitan
Menurut bahasa, khitan berasal dari kata khatana, yang berarti “khitan bagi laki – laki” sedangkan bagi perempuan adalah khafd. Menurut istilah khitan bagi laki – laki adalah memotong kulit yang menutupi ujung kemaluan laki – laki yang disebut Qulfah, agar tidak terhimpun kotoran di dalamnya, agar dapat menuntaskan air kencing serta tidak mengurangi nikmatnya jima’suami istri.
Khitan (bagi laki – laki) merupakan bagian dari ajaran islam yang bertujuan untuk menjaga kesucian dan kesehatan.
Ulama berbeda pendapat mengenai hukum khitan. Akan tetapi, mereka sepakat bahwa khitan telah disyari’atkan. Khitan menurut Jumhur Ulama tidak ditentukan dengan waktu tertentu dan tidak wajib ketika masih kecil. Menurut Madzhab Syafi’i menyatakan bahwa wajib bagi wali mengkhitankan anaknya yang kecil sebelum baligh. Namun pendapat ini dibantah oleh hadis Ibnu Abbas. Madzhab Syafi’i juga berpendapat bahwa diharamkannya (khitan) sebelum usia sepuluh tahun, dan ini dibantah dengan suatu hadis, bahwa Rasulullah SAW mengkhitankan Hasan dan Husain pada hari ketujuh dari lahirnya. Dan jika kita berpendapat menggunakan dasar yang shahih, maka dianjurkan khitan pada hari ketujuh dari kelahiran anak.[5]
Dengan adanya khitan juga berfungsi sebagai pembeda antara muslim dan nonmuslim. Khitan sangat dianjurkan, karena khitan juga sangat bermanfaat bagi kita.[6] Karena menurut penelitian, telah banyak ditemukan penyakit yang diakibatkan oleh sisa urine yang masih menempel pada kulup. Menurut medis, khitan diidentifikasikan sebagai upaya pencegahan penyakit atau penanggulangan kelainan yang berkaitan dengan adanya prepusium (kulit dan mukosa yang menutupi glans penis), antara lain sebagai berikut :
1)      Pencegahan tumor ganas
Penelitian membuktikan bahwa khitan dapat mencegah terjadinya akumulasi smegma yang mempunyai hubungan dengan terjadinya tumor ganas penis. Jenis tumor ganas terbanyak adalah squmouscellcardinoma. Menurut hasil statistik didapatkan pada penduduk yang tidak di khitan, dibanding dengan penduduk yang di khitan.
2)      Fimosis
Yaitu prepusium tidak dapat ditarik ke belakang melewati glans penis. Prepusium yang tidak dapat di tarik ke belakang ini dapat mengakibatkan peradangan dan fribosis. Peradangan dan fibrosis yang berulang dapat mengakibatkan lubang prepusium yang makin menyempit sehingga dapat menyebabkan obstruksi air seni.
3)      Condyloma Accuminata
Yaitu suatu kelainan kulit berupa vegetasi oleh human papiloma virus (HPV) tipe tertentu yang bertangkai dengan permukaan berjonjot. Khitan diperlukan untuk membuang kelainan kulit prepusium tersebut.
b.      Mencabut bulu ketiak
               Mencabut bulu ketiak hukumnya sunnah, akan tetapi jika kita takut sakit karena mencabutinya, maka diperbolehkan kepada kita untuk menggunakan alat cukur. Dan disunnahkan untuk mendahulukan yang kanan. Dianjurkannya mencabut bulu ketiak, hal ini dikarenakan daerah ketiak banyak memproduksi minyak dan mengeluarkan keringat sehingga menimbulkan bau yang tidak sedap. Mengingat tempat ini tersembunyi, manusia pun banyak yang mengabaikan mengenai hal ini, wajar jika Rasulullah SAW memerintahkan untuk mencabut, memotong, maupun mencukur bulu ketiak.
c.       Istihdad (mencukur bulu kemaluan)
               Istihdad merupakan membersihkan tempat disekitar dzakar dan kemaluan perempuan dari bulu – bulu yang tumbuh di situ.[7] Mencukur bulu kemaluan yang tumbuh diatas dzakar (penis) orang laki – laki dan sekitarnya, demikian pula bulu rambut yang terdapat pada kemaluan wanita dianjurkan untuk mencukurnya, paling tidak 40 hari sekali. Menurut pendapat Abu Abbas ibn Syuraij, bulu anah adalah bulu yang tumbuh disekitar lubang dubur, sehingga alangkah lebih baiknya jika kita mencukur bulu yang tumbuh disekitar qubul dan dubur.


d.      Mengerat kuku
Yang dimaksud dengan memotong kuku adalah menghilangkan kuku yang melewati ujung jari sehingga tidak ada lagi bahaya pada jari, dengan tujuan menjaga bentuk kuku, fungsi dan kegunaan kuku.
mengerat kuku-kuku tangan terlebih dahulu sebelum mengerat kuku-kuku kaki. Di dalam memotong kuku, yakni memotong kuku yang lebih dari daging, supaya membaguskan keadaan, menghilangkan kejelekan dan supaya lebih mudah dalam menyempurnakan thaharah.[8]
                  Selain itu juga untuk mencegah persentuhan hewan. Beberapa penyakit terkadang berpindah melalui kotoran kuku tersebut. Kotoran kuku menyebabkan penyakit dan penyebaran bau yang tidak sedap. Mengerat kuku sunnah hukumnya, dan dianjurkan untuk mengerat kuku tangan terlebih dahulu sebelum mengerat kuku di kaki. Memotong kuku dapat mencegah pergerakan jamur bebas yang ada pada jari. Rasulullah SAW berwasiat bahwa memotong kuku termasuk sunnah yang difitrahkan Allah SWT pada manusia.
e.       Mengguntuing misai (kumis)
               Para ulama sepakat bahwa menggunting kumis merupakan sunnah, lebih disukai apabila mulai menggunting kumis dari yang sebelah kanan kemudian ke kiri. Batas pengguntingan kumis adalah hingga kelihatan pinggir bibir. Menurut Ibn Daqiqil Id Hikmah menggunting kumis untuk menyalahi orang – orang ajam (orang – orang musyrikin) yang pada masa itu membiarkan kumisnya panjang.
3.      Hadis Abu Hurairah mengenai perintah bersikat gigi
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَسَوَّكُوا فَإِنَّ السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ مَا جَاءَنِي جِبْرِيلُ إِلا أَوْصَانِي بِالسِّوَاكِ حَتَّى لَقَدْ خَشِيتُ أَنْ يُفْرَضَ عَلَيَّ وَعَلَى أُمَّتِي وَلَوْلا أَنِّي أَخَافُ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَفَرَضْتُهُ لَهُمْ*(أخرجه ابن ماجه في كتاب الطهارة وسننها) وفي رواية لدارمي عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لامَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاةٍ ) أخرجه الدارمي في كتاب الطهارة)ا
Artinya: " Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda " bersiwaklah kamu sesungguhnya hal itu dapat membersihkan mulut dan menyebabkan di ridhoi Allah. Tidak pernah Jibril datang ke padaku kecuali dia menyuruhku bersiwak sampai-sampai aku takut diwajibkan atasku  dan umatku, dan jika aku tidak takut akan memberatkan umatku. Maka diwajibkan atas  mereka "(Dikeluarkan oleh ibnu Majah dalam kitab Thoharoh dan sunnahnya). Dan dalam riwayat Dairomi dari Abu Hurairah bahwasanya rasulullah bersabda "jika aku tidak takut akan memberatkan umatku pasti aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak sholat. (Dikeluarkan Daromi dalam kitab thoharoh).
Siwak merupakan sebuah kayu yang biasanya dipakai untuk menggosok gigi, namun seiring dengan perkembangan zaman, siwak disini diartikan sebagai bersikat gigi. Menggosok gigi / bersiwak hukumnya adalah sunnah muakad, karena Rasulullah SAW selalu bersiwak ketika beliau hendak membaca Al – qur’an dan bermunajat kepada Allah SWT. Adapun khasiat menggosok gigi adalah menguatkan gusi dan menghindarkan dari penyakit gigi, serta membersihkan mulut dari kuman – kuman yang menempel pada gigi.
Beberapa waktu yang dianjurkan untuk menggosok yaitu :
1.      Ketika hendak membaca Al – Qur’an
2.      Ketika bangun tidur
3.      Ketika bau mulut
4.      Ketika akan shalat
5.      Setelah makan
6.      Ketika hendak memasuki masjid
Hikmah diperintahkannya untuk bersiwak/ menggosok gigi dalam tiap – tiap keadaan guna mendekatkan diri kepada Allah SWT, supaya kita berada dalam keadaan bersih untuk menyatakan kemuliaan Allah ibadah kepada Allah SWT, terutama ketika hendak shalat. Perintah bersiwak ketika akan shalat ialah malaikat meletakkan mulutnya diatas mulut orang yang sedang membaca dalam shalat dan malaikat tidak menyukai bau yang busuk. Maka dari itu rajin – rajinlah bersikat gigi ketika hendak shalat.
IV.             KESIMPULAN
Kesehatan adalah kesejahteraan fisik, mental, dan sosial secara utuh bukan semata-mata tidak adanya penyakit dan gangguan.
Efek kesehatan dan daya penyembuhan dengan al-qur’an akan maksimal jika kita membaca al-qur’an dengan lisan disertai peresapan makna-makna yang terkandung dalam ayat-ayat suci al-qur’an.
Untuk itu kita harus memperhatikan kesehatan kita yaitu pola hidup yang sehat, dan menjaga kebersihan. Karena kebersihan merupakan sebagian dari iman.
Anjuran islam untuk menjaga kesehatan sebagaimana hadis yang dikemukakan oleh Abu Hurairah yakni tentang mukmin yang kuat dibanding dengan mukmin yang lemah, sebagai orang muslim dianjurkan kepada kita untuk mempunyai iman yang kuat, karena Allah lebih mencintai mukmin yang kuat dibanding dengan mukmin yang lemah. Selain itu Abu Hurairah juga menjelaskan tentang lima macam fitrah manusia yaitu khitan, mencabut bulu ketiak, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencukur bulu kemaluan. Abu Hurairah juga menjelaskan hadis mengenai siwak atau bersikat gigi. Menggosok gigi / bersiwak hukumnya adalah sunnah muakad, karena Rasulullah SAW selalu bersiwak ketika beliau hendak membaca Al – qur’an dan bermunajat kepada Allah SWT. Adapun khasiat menggosok gigi adalah menguatkan gusi dan menghindarkan dari penyakit gigi, serta membersihkan mulut dari kuman – kuman yang menempel pada gigi.
Beberapa waktu yang dianjurkan untuk menggosok yaitu :
1.      Ketika hendak membaca Al – Qur’an
2.      Ketika bangun tidur
3.      Ketika bau mulut
4.      Ketika akan shalat
5.      Setelah makan
6.      Ketika hendak memasuki masjid


V.                PENUTUP
Demikian makalah yang dapat kami sampaikan, semoga dengan membaca makalah ini kita dapat mengambil ibrah dari urgensi kesehatan. Kami telah berusaha membuat makalah ini dengan segala keterbatasan kami, apabila terdapat kesalahan dalam penulisan maupun teknis penyampaian kami mohon maaf, untuk itu kriti dan saran anda yang konstruktif sangat kami harapkan untuk perbaikan makalah yang selanjutnya. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.




[1] Ahsin WAl-Hafidz, Fiqih Kesehatan, (Jakarta: Amzah, 2010), hlm. 98-99.
[2] Nina Aminah, Pendidikan Kesehatan dalam Al-Qur’an, ( Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2013 ) hlm 107
[3] Nina Aminah, Pendidikan Kesehatan dalam Al-Qur’an, ( Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2013 ) hlm 105
[4]  Ahsin W. Al-Hafidz, Fikih Kesehatan, (Jakarta: Amzah, 2007), hlm.22.
[5] Mu’amal Hamidy, dkk,  Mukhtasir Nailul Authar Juz 1, (PT. Bina Ilmu: Surabaya), hlm.99.
[6] http://asysyariah.com/problema-anda-hukum-khitan-bagi-wanita, post.20 Agustus 2013, diambil pada 22 September 2014 pukul 9:18 WIB
[7]  Teungku Muhammad Hasbi, Mutiara Hadis 2, (semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2003), hlm. 44.

[8]  Ahsin W. Al-Hafidz, fiqih kesehatan, hlm. 101-102
      

DEMOKRASI



         I.     PENDAHULUAN
            Demokrasi salah satu proses dimana masyarakat dan negara berperan di dalamnya untuk membangun kultur dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan kesejahteraan, menegakkan keadilan baik secara sosial, ekonomi, maupun politik. Demokrasi dapat tercipta apabila masyarakat dan pemerintah sama-sama membangun kesadaran akan pentingnya demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
            Demokrasi meruakan suatu system pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem demokrasi yang dianut bangsa Indonesia sekarang ini adalah demokrasi pancasila. Sistem ini berpegang teguh pada nilai-nilai dalam pancasila sebagai ideologi bangsa, yang kemudian digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, misalnya dalam memecahkan suatu permasalahan dengan melakukan musyawarah untuk menghasilkan kesepakatan.
            Demokrasi merupakan suatu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu Negara yang berupaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas Negara untuk dijalankan oleh pemerintah Negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik Negara (eksekutif, yudikatif, dan legislatif). Perkembangan sistem demokrasi di Indonesia telah mengalami perkembangan. Demokrasi yaitu rakyat berperan sebagai pemegang kekuasaan, pembuat dan penentu keputusan serta kebijakan tertinggi dalam penyelenggaraan Negara dan pemerintahan, pengontrol terhadap pelaksanaan kebijakan baik secara langsung atau melalui lembaga perwakilan.
      II.     RUMUSAN MASALAH
A.    Bagaimana sejarah demokrasi?
B.     Bagaimana hakikat demokrasi itu?
C.     Bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia?
D.    Bagaimana kaitan demokrasi dengan bentuk pemerintahan?
E.     Bagaimana pendidikan demokrasi itu?
   III.     PEMBAHASAN
A.    Sejarah Demokrasi
Demokrasi berawal dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktikkan dalam hidup bernegara sekitar abad ke-4 SM sampai 6 M. Pada masa itu demokrasi berbentuk demokrasi langsung (direct democracy) artinya rakyat dalam menyampaikan haknya untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara berdasarkan prosedur mayoritas.[1]
Pelaksanaan demokrasi pertama kali berlangsung di Negara polis yaitu Negara yang jumlah penduduknya sedikit. Pada masa itu demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi langsung yang berarti seluruh rakyat secara langsung mengambil peran untuk menjalankan seluruh kekuasaan politik.
Selain itu, demokrasi berasal dari kejenuhan rakyat terhadap model pemerintahan yang dijalankan. Sebelum adanya demokrasi terdapat model pemerintahan yang dikuasai oleh Negara. Hal ini menyebabkan rakyat tidak boleh mengintervensi dalam urusan rumah penyelenggaraan Negara. Rakyat hanya menjalankan apa yang sudah digariskan Negara.[2]
Paham demokrasi muncul sebagai reaksi penentangan terhadap kekuasaan raja yang absolute. Pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20, usaha-usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak menjurus kearah kekuasaan absolute telah menghasilkan ajaran rule of law (kekuasaan hukum) yang berarti yang berdaulat dalam suatu Negara adalah hukum. Semua pihak dari kalangan bawah maupun penguasa harus tunduk pada hukum. Hal ini bertujuan untuk menghindari tindakan sewenang-wenang penguasa terhadap rakyatnya.
A.    Hakikat Demokrasi
Demokrasi sekarang ini menjadi perbincangan berbagai kalangan masyarakat mulai dari masyarakat kalangan bawah sampai dengan kalangan elit seperti kalangan elit politik, birokrat pmerintahan, cendekiawan, aktivis lembaga masyarakat, mahasiswa dan yang lainnya. Semakin maraknya perbincangan tentang “demokrasi” semakin memberikan dorongan yang kuat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mampu menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
Pemahaman hakikat “demokrasi” terlebih dahulu diawali dengan pengertian demokrasi serta nilai yang terkandung di dalamnya. Secara etimologis, demokrasi merupakan gabungan antara dua kata dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan cratein atau cratos yang berarti kekuasaan. Jadi, secara terminologis demokrasi berarti kedaulatan yang berada di tangan rakyat. Dengan kata lain, kedaulatan rakyat mengandung pengertian bahwa sistem kekuasaan tertinggi dalam sebuah Negara dibawah kendali rakyat.[3]
Sedangkan secara terminologis demokrasi menurut para ahli adalah sebagai berikut :
a.    Joseft A. Schmeter, demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan dengan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
b.    Sidney Hook, demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
Dari berbagai pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa demokrasi yaitu rakyat berperan sebagai pemegang kekuasaan, pembuat dan penentu keputusan serta kebijakan tertinggi dalam penyelenggaraan Negara dan pemerintahan, pengontrol terhadap pelaksanaan kebijakan baik secara langsung atau melalui lembaga perwakilan.[4]
Hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan Negara maupun pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan Negara maupun pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal : Pertama, pemerintahan dari rakyat (government of the people), Kedua, pemerintahan oleh rakyat (government by people). Ketiga, pemerintahan untuk rakyat (govermnet for people). Jadi hakikat suatu pemerintahan yang demokratis bila ketiga hal di atas dapat dijalankan dan di tegakkan dalam pemerintahan.
Pertama, pemerintahan dari rakyat (goverment of the people) mengandung pengertian yang berhubungan dengan pemerintah yang sah dan diakui (legitimate government) di mata rakyat. Pemerintahan yang sah dan diakui berarti suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan yang diberikan oleh rakyat.
Kedua, pemerintah oleh rakyat (goverment by people) pemerintahan oleh rakyat berarti bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat bukan atas dorongan diri dan keinginannya sendiri. Selain itu juga mengandung pengertian bahwa dalam menjalankan kekuasaannya, pemerintahan berada dalam pengawasan rakyatnya.
Ketiga, pemerintah untuk rakyat (government for people) mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah itu dijalankan untuk kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat harus didahulukan dan diutamakan di atas segalanya. Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan kebebasan seluas-luasnya kepad rakyat dalam menyampaikan aspirasinya baik melalui media pers maupun secara langsung.[5]
B.     Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Berdirinya suatu Negara dan terbentuknya suatu pemerintahan sebagai pelaksanaan Negara berdasarkan pada tujuan Negara untuk mensejahterakan rakyatnya. Dalam mencapai tujuan inilah demokrasi dipandang sebagai suatu cara mekanisme yang paling baik dibandingkan dengan yang lainnya seperti, otoriterisme, totaliter dan yang lainnya.
Permasalahan kemiskinan, pemerataan kemakmuran, korupsi, kesenjangan ekonomi, lemahnya pendidikan masih menjadi masalah yang dialami Negara berkembang termasuk Negara Indonesia. Perkembangan sistem demokrasi yang mengalami pasang surut (fluktuasi). Dalam perjalanannya, masalah pokok yang dihadapi bangsa Indonesia adalah bagaimana demokrasi masalah pokok yang dihadapi bangsa Indonesia adalah bagaimana demokrasi mewujudkan dirinya dalam berbagai sisi kehidupan bangsa dan bernegara.
                   


Sejak kemerdekaan tahun 1945, bangsa Indonesia telah menerapkan berbagai model sistem demokrasi diantaranya adalah sebagai berikut :
1)         Demokrasi Periode (1945-1959)
Demokrasi pada masa ini disebut dengan demokrasi parlementer. Implementasinya mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan Indonesia di proklamirkan kemudian diperkuat dengan Undang Undang Dasar 1945 dan 1950. Ternyata tidak cocok diterapkan di Indonesia, meskipun dapat berjalan memuaskan pada beberapa Negara Asia lain. Akan tetapi, kelemahan demokrasi parlementer pada saat itu memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan DPR. Sehingga mengakibatkan persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh menjadi kendor dan tidak bisa dibina menjadi kekuatan konstruktif setelah kemerdekaan.[6]
2)        Demokrasi Periode (1959-1965)
Ciri sistem politik pada masa ini di dominasi oleh peranan presiden, terbatasnya peranan politik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Dalam praktik pemerintahan ini banyak melakukan distorsi diantaranya adalah Dekrit Presiden 5 Juli dapat dipandang sebagai usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik dalam sidang konstituante, hal ini merupakan salah satu bentuk penyimpangan praktik demokrasi.[7]
3)      Demokrasi Periode (1965-1998)
Sistem demokrasi periode orde baru kita kenal sebagai demokrasi pancasila yang berlandaskan UUD 1945 serta ketetapan MPRS. Awal mula lahirnya demokrasi pancasila adalah setelah gagalnya Gerakan 30 September yang dilakukan oleh PKI, dan pada masa itu pula berakhir kekuasaan Soekarno ke tangan Soeharto melalui sebuah surat dalam sejarah Indonesia disebut dengan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar). Semangat yang mendasari kelahiran periode ini adalah ingin mengembalikan dan memurnikan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.[8]

4)      Demokrasi Reformasi (1998-Sekarang)
Masa demokrasi pancasila era reformasi dengan berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan keseimbangan kekuatan antar lembaga Negara, antar eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pada masa ini, peran partai politik kembali menonjol, sehingga iklim demokrasi memperoleh nafas baru. Meskipun esensi demokrasi adalah kekuasaan di tangan rakyat akan tetapi dalam pelaksanaannya sistem pemilu terdapat banyak kebijakan yang tidak mendasarkan kepentingan rakyat, melainkan lebih kearah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR.
Sudah saatnya masyarakat memahami dan mengaktualisasikan demokrasi secara wajar dan natural. Aktualisasi demokrasi dapat dilakukan melalui upaya – upaya bersama yang berorientasi pada perwujudan masyarakat Indonesia yang demokratis, toleran, dan kompeitif. Tuntutan gelombang demokrasi menuju masyarakat yang terbuka dan toleran merupakan peluang bagi bangsa Indonesia untuk mengambil bagian dalam pembangunan peradaban dunia yang yang lebih terbuka dan manusiawi. Keterlibatan ini dapat dilakukan melalui cara – cara pengembangan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari – hari. Tentu saja hal ini tidak mudah, karena demokrasi pada dasarnya menghajatkan kerelaan seseorang untuk meninggalkan kebiasaan – kebiasaan buruk yang tidak demokratis, tumbuhnya budaya demokrasi juga membutuhkan dukungan unsur lain, yakni Negara. Negara harus memfasilitasi perangkat – perangkat publik untuk keberlangsungan demokrasi.[9]
C.    Kaitan Demokrasi dengan Bentuk Pemerintahan
Indonesia merupakan bentuk pemerintahan republik konstitusional sebagai bentuk pemerintahan. Dalam konstitusi Indonesia Undang Undang Dasar pasal 1 ayat 1 disebutkan “Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk republik.” Bentuk pemerintahan republik konstitusional yang diterapkan di Indonesia memilki ciri pemerintahan dipegang oleh presiden sebagai kepala pemerintahan yang dibatasi oleh kontituisi (UUD) pasal 4 ayat 1 UUD 1945 dijelaskan “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang – Undang Dasar” Presiden dibantu oleh wakil presiden saat menjalankan tugas dan kewajiban.
Di Negara yang menggunakan bentuk pemerintahan republik konstitusional, kekuasaan presiden sebagai kepaala Negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Terdapat masa jabatan tertentu dan ketika masa jabatan tersebut habis, untuk menentukan presiden selanjutnya dilakukan melalui cara tertentu sesuai konstitusi yang berlaku. Di Indonesia cara memilih adalah secara langsung memalui pemilihan umum (PEMILU). Presiden dibatasi oleh UUD 1945 sebagai konstitusi yang menjadi landasan utama menjalankan pemerintahan. UUD adalah kontrak sosial antara rakyat dan penguasa. UUD mengatur pembagian kekuasaan, menjalankan kekuasaan, hak dan kewajiban, dan aturan lain tentang kehidupan bernegara.
Berbicara mengenai demokrasi sama halnya memperbincangkan kekuasaan atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai – nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak – hak yang kita miliki, menjaga hak hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak – hak itu.
Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang, dan di dalam politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan, dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan publik Sedangkan demokrasi merupakan keputusan berdasarkan keputusan terbanyak.
Disini dapat disimpulkan bahwa terdapat kaitan antara demokrasi dengan bentuk pemerintahan, karena sistem pemerintahan di Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang – Undang, sedangkan UUD mengatur pembagian kekuasaan, menjalankan kekuasaan, hak dan kewajiban, sama halnya dengan demokrasi adalah memahami secara benar hak – hak kita miliki, dan di dalam sistem politik yang demokratis, warga mempunyai hak, kesempatan, dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik.


D.    Pendidikan Demokrasi
Pendidikan demokrasi dapat menjadi salah satu upaya strategis pendemokrasian bangsa Indonesia, khususnya di kalangan generasi muda. Pendidikan yang dimaksud adalah model pendidikan yang berorientasi pada pembangunan karakter bangsa melalui pembelajaran yang menjadikan peserta didik sebagai subjek pembelajaran melalui cara pembelajaran yang demokratis, partisipatif, kritis, dan kreatif. Dalam konteks ini proses belajar tidak lagi menjadi monopoli dosen ataupun guru, tetapi menjadi milik bersama dan menjadikan proses belajar sebagai suatu wadah untuk dialog dan belajar bersama.
Pendidikan ini dirasa sangat relevan bagi pengembangan pendidikan demokrasi, yang biasa disebut dengan istilah Pendidikan Kewargaan atau Kewarganegaraan. Sebagai komponen warga Negara, pengalaman mahasiswa dan siswa dalam praktik berdemokrasi di kelas akan sangat berharga bagi proses transformasi nilai – nilai demokrasi dan HAM dalam kehidupan sosial.
Mengingat demokrasi  bukanlah masalah individu ataupun kelompok tertentu, pembudayaan demokrasi seyogyanya menjadi kepedulian semua orang, karena hal ini berhubungan dengan bagaimana cara hidup bersama secara damai di tanah air ini. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, keterlibatan semua pihak dalam proses pendidikan demokrasi yang di kemas ke dalam Pendidikan Kewargaan adalah faktor pendukung yang paling penting keberhasilan progam pendidikan. Pendidikan kewargaan tidak lain merupakan pendidikan untuk semua dan oleh semua yang bertujuan untuk mewujudkan sebuah tata kehidupan yang demokratis.
Peran lembaga pendidikan tinggi sangatlah penting dan strategis dalam proses pengembangan budaya demokrasi di kalangan generasi muda. Sejarah telah membuktikan bahwa mahasiswa adalah tulang punggung reformasi. Mahasiswa tercatat sebagi kekuatan genuine dari gerakan reformasi di Indonesia. Ketulusan, semangat, dan keberpihakan pada nasib rakyat dan masa depan Indonesia telah menjadikan mahasiswa sebagai agen perubahan di Indonesia yang selalu diperhitungkan dari masa ke masa.


   IV.     KESIMPULAN
Demokrasi muncul akibat adanya pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktikkan dalam hidup bernegara sekitar abad ke-4 SM sampai 6 M. Pada masa itu demokrasi berbentuk demokrasi langsung. Selain itu demokrasi juga berasal dari kejenuhan rakyat terhadap model pemerintahan yang dijalankan. Dan paham demokrasi muncul sebagai reaksi penentangan terhadap kekuasaan raja yang absolute. Pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20.
Hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan. Perkembangan sistem demokrasi yang mengalami pasang surut, dari Demokrasi Periode (1945-1959) hingga demokrasi reformasi hingga sekarang.
Kaitan antara demokrasi dengan bentuk pemerintahan, karena sistem pemerintahan di Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang – undang, sedangkan UUD mengatur pembagian kekuasaan, menjalankan kekuasaan, hak dan kewajiban, sama halnya dengan demokrasi adalah memahami secara benar hak – hak kita miliki, dan di dalam sistem politik yang demokratis, warga mempunyai hak, kesemapatan, dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik.
Pendidikan demokrasi dapat menjadi salah satu upaya strategis pendemokrasian bangsa Indonesia, khususnya di kalangan generasi muda. Pendidikan yang dimaksud adalah model pendidikan yang berorientasi pada pembangunan karakter bangsa melalui pembelajaran yang menjadikan peserta didik sebagai subjek pembelajaran melalui cara pembelajaran yang demokratis, partisipatif, kritis, dan kreatif.

      V.     PENUTUP
Demikian makalah yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca ataupun penulis. Kami telah membuat makalah ini dengan segala keterbatasan kami, kami menyadari bahwa makalah kami masih harus diperbaiki lagi kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam penulisan maupun dalam teknis. Untuk itu, kritik dan saran yang konstruktif sangat kami harapkan. Atas perhatiannya kami mengucapkan terimakasih. 


[1] A. Ubaidillah, Pendidikan Kewarganegaraan : Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000, hlm.169.
[2] Jazim Hamidi,dkk, CIVIC EDUCATION antara Realitas Politik dan Implementasi Hukumnya, Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2010, hlm.183.
[3] R. Masri Sareb Putra (ed), Etika dan Tertib Warga Negara, Jakarta : Salemba Humanika, 2010, hlm.148
[4] Prof Dr. Azyumardi,MA, Demokrasi, HAM, dan Masyrakat Madani, Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2003, hlm.110
[5] Prof Dr. Azyumardi,MA, Demokrasi, HAM, dan Masyrakat Madani, Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2003, hlm.111-112
[6] H.Kaelan,dkk, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, Yogyakarta : Paradigma, 2010, hlm.63
[7] A.Ubaidillah, Pendidikan Kewarganegaraan : Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, IAIN Jakarta Press, 2000,  hlm.181
[8] A.Ubaidillah, Pendidikan Kewarganegaraan : Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani , hlm.178-181
[9] Komarudin Hidayat dan Azyumardi Azra, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2006, hlm.7.