Minggu, 24 Maret 2019

PEMBAGIAN HARTA GONO GINI (STUDI KASUS)


I.                   PENDUHULUAN
Konsep kepemilikan harta kekayaan dalam perkawinan merupakan produk hukum adat yang menetapkan keseimbangan antara suami istri dalam kehidupan perkawinan.. Namun, secara tegas ketentuan mengenai harta bersama dan permasalahannya tidak dijumpai aturannya di dalam al qur’an maupun hadist nabi. Demikian pula dalam kitab fikih klasik tidak ditemukan pembahasan masalah ini. Hal ini dapat dipahami karena sistem kekeluargaan yang dibina masyarakat Arab tidak mengenal harta bersama, sebab yang berusaha dalam keluarga adalah suami. Sementara itu sang istri hanya bertugas mengatur urusan rumah tangga.
Dalam mengatasi masalah ini, hukum kompilasi islam telah banyak mengatur terkait pembagian harta kekayaan yang kebanyakan menjadi suatu persengketaan dalam hubungan perkawinan, terutama ketika terjadi sebuah perceraian sebagaimana contoh kasus yang akan kami bahas dalam makalah ini.
II.                STUDI KASUS

1.      Farhat Abbas Tagih Harta Gono-Gini dari Nia Daniati

Perseteruan antara Farhat Abbas dan Nia Daniati kembali meruncing setelah mereka resmi bercerai pada 4 Juni 2014 silam. Farhat menggugat Nia Daniati atas harta gono-gini selama ia menikah dengan penyanyi lawas tersebut. Ia mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin, 10 Agustus 2015 karena merasa jatahnya belum diberikan oleh Nia sampai sekarang. "Poin hari ini saya mendaftarkan gugatan harta gino-gini milik saya yang belum dibagikan sampai hari ini," kata Farhat Abbas di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015). Beberapa harta yang dimintanya dari Nia adalah mobil, rumah, tanah dan beberapa apartemen. "Hanya rumah aja yang di Kemang, ada beberapa apartemen dan beberapa mobil. Harta saya ga banyak kok.Misal tanahnya 1000 meter dibagi dua ga masalah," ucapnya. Farhat menyebut hartanya senilai lebih dari Rp 30 miliar. Meski pada beberapa hartanya tercatat atas nama Nia Daniati. "Mungkin 30 sampai 40 miliar. Namanya memang nama istri dulu kan. Kita sebagai laki dulu ga mikir ke sana. Itu bener punya saya.Saya punya buktinya.Kalau saya punya utang ya dikurangin dulu," tuturnya.
Beberapa waktu lalu, Farhat juga sudah melontarkan somasi kepada Nia Daniati.Namun ternyata mantan istrinya tersebut tetap bergeming.Ia pun akhirnya mengambil jalur hukum ke pengadilan.[1] Meski sudah bercerai sejak tahun lalu, Farhat Abbas dan Nia Daniati masih berebut soal harta gono gini.Kuasa hukuam Nia, Sitor Situmorang, menuding Farhat minta harta lantaran dia terlilit utang."Dia punya utang kepada pihak ketiga, banyak.Apa urusan Nia terhadap utang itu? Sangat memalukan kan? Kalau utang dia ya utang dia lah, mosok Nia dibebankan untuk melunasinya," tuding Sitor di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2015).
Isu soal Farhat terlilit utang sebelumnya sudah pernah mengemuka.Namun, Farhat selalu membantah hal ini. Indikasi lain kalau Farhat dikejar utang, imbuh Sitor, ialah ketidakmampuan Farhat memberikan nafkah bulanan. "Untuk nafkah yang menjadi kewajiban dia, sampai sekarang juga tidak dipenuhi. Hanya separuh saja dia bayar Rp 2 juta, itu pun dikatakan untuk anaknya," jelas Sitor. Alhasil, perebutan harta gono-gini itu mulai disidangkan di pengadilan. Setelah masuk ke ranah hukum, Farhat Abbas dan Nia Daniati akan menjalani mediasi. Diharapkan, pasangan yang pernah menikah selama 12 tahun itu bisa mencari titik temu dalam perebutan harta ini.[2]
2.      Kasus Perebutan Harta Gono Gini antara Demian Aditya dengan Yulia Rachman
Proses perceraian presenter Yulia Rahman dan pesulap Demian Aditya telah berakhir. Setelah hampir setahun prosesnya berlarut-larut, Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara resmi memutuskan keduanya telah bercerai, kemarin (21/2/13).“Putusannya dikabulkan perceraiannya,” ujar pengacara Demian, Sofia Mandagi. Tuntutan harta gono-gini yang diajukan pesulap kelahiran 19 Juni 1980 tersebut tidak berhasil didapatkan.Rumah di kawasan Bogor yang dituntut untuk dibagi bersama tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim.Demian hanya mendapatkan mobil New Camry yang sama-sama dibelinya saat masih berumah tangga. “Karena masih cicilan, berarti masih ada cicilan dan masih ada utang.Berarti utang itu jadi utang bersama.Jadi tanggung jawab bersama.Kalau selama ini Demian yang mencicil, tetapi karena itu didapatkan dalam masa perkawinan,” ujar Sofia.
 Dengan keputusan tersebut, pihak Demian akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk melakukan banding ke pengadilan. “Nanti akan saya laporkan ke Demian dulu hasil sidang ini,” cetus Sofia. Sehari sebelum sidang, Demian mengaku pasrah sekaligus senang karena proses perceraian menemukan ujung. Ilusionis ini juga mengaku sudah tak lagi mencintai Yulia.“Sudah nggak, sudah habis.Bisa dilihat dari berita yang beredar, selalu menyerang saya.Itu terjadi juga selama empat tahun dalam kehidupan rumah tangga saya,” kata Demian. Baginya, perasaan pada Yulia seakan sudah kedaluarsa. Pasalnya, setahun belakangan saja ia sudah dipersulit menemui anak. Kontak Blackberry-nya pun dihapus sepihak.Demian menuturkan, selama ini Yulia selalu menuntutnya tahu kondisi anak mereka.Sedangkan, di satu sisi semua akses informasinya soal anak ditutup rapat-rapat oleh Yulia.“Dari awal sampai pertengahan sidang saya agresif bertanya, tapi nggak pernah dapat respons positif,” papar Demian. Ia bahkan sudah menempuh segala cara untuk membuka hati Yulia agar memperbolehkannya bertemu anak. “Saya capek, apa pun yang saya lakukan selalu jadi masalah,” lanjut Demian.
Dengan begitu, apakah tuntasnya perceraian nanti akan langsung membuat Demian menemukan tambatan hati lain? Ia menegaskan, ‘available’ atau lajang yang bakal disandangkan nanti, hanya sebatas status. Perkara membuka hati, kemungkinan baru akan dilakukannya beberapa waktu lagi. “Bukanya ntar dulu lah, karir dulu.Saya mikir positif aja, ini berarti saya dikasih kesempatan sekali lagi untuk menggapai cita-cita,” pungkasnya.[3] Soffia Bettrys Mandagi, selaku kuasa hukum Demian yakin kliennya akan memenangkan kasus gono-gini. "Kita semua yakin, optimis. Sebenarnya mengenai harta gono gini, ada nggak di antara saksi dengan bukti surat kesesuaian. Kita bahas di situ.Misal, bukti surat, saksi, soal harta gono gini kita, matching," ujar Soffia saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (31/1). Segala upaya telah dijalani, namun kesemuanya diserahkan kembali pada majelis hakim untuk bisa memutuskan semuanya."Segala sesuatu kita serahkan pada keputusan hakim," pungkasnya.[4]
III.             LANDASAN TEORI
Para ahli hukum islam di Indonesia berbeda pendapat tentang harta bersama. Pendapat pertama mengatakan bahwa harta bersama di atur di dalam syariat islam. Adanya harta bersama didasarkan kepada ayat-ayat al qur’an, diantaranya QS. al baqarah: 228.
àM»s)¯=sÜßJø9$#ur šÆóÁ­/uŽtItƒ £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spsW»n=rO &äÿrãè% 4 Ÿwur @Ïts £`çlm; br& z`ôJçFõ3tƒ $tB t,n=y{ ª!$# þÎû £`ÎgÏB%tnör& bÎ) £`ä. £`ÏB÷sム«!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# 4 £`åkçJs9qãèç/ur ,ymr& £`ÏdÏjŠtÎ/ Îû y7Ï9ºsŒ ÷bÎ) (#ÿrߊ#ur& $[s»n=ô¹Î) 4 £`çlm;ur ã@÷WÏB Ï%©!$# £`ÍköŽn=tã Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 4 ÉA$y_Ìh=Ï9ur £`ÍköŽn=tã ×py_uyŠ 3 ª!$#ur îƒÍtã îLìÅ3ym ÇËËÑÈ  
228. wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. tidak boleh mereka Menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi Para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Dan QS. An Nisa : 21
y#øx.ur ¼çmtRräè{ù's? ôs%ur 4Ó|Óøùr& öNà6àÒ÷èt/ 4n<Î) <Ù÷èt/ šcõyzr&ur Nà6ZÏB $¸)»sVÏiB $ZàÎ=xî ÇËÊÈ  
21. bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, Padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat.
Dalam ayat tersebut, mengisyaratkan bahwa harta bersama merupakan harta yang diperoleh suami dan istri karena usahanya, baik mereka bekerja bersama-sama atau hanya suami saja yang bekerja sedangkan istri mengurus rumah tangga. Pendapat kedua menganggap bahwa harta bersama tidak dikenal dalam islam kecuali syirkah (perjanjian) antara suami istri yang dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan. [5]
Untuk menentukan ruang lingkup harta bersama, dipedomani ketentuan Pasal 35 UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam pasal tersebut diatur :
1.      Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama
2.      Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta bawaan yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing.[6]
Harta benda yang diperoleh suami istri dapat dikategorikan sebagai harta bersama dengan perincian sbb :
1.      Harta yang dibeli selama perkawinan. Tidak dipersoalkan siapa yang membeli, apakah suami atau istri. Tidak dipersoalkan pula atas nama siapa harta itu terdaftar. Pokoknya semua harta yang dibeli dalam suatu perkawinann yang sah termasuk kategori harta bersama.
2.      Harta yang dibeli sesudah perceraian terjadi yang dibiayai dari harta bersama. Misalnya selama masa perkawinan suami istri itu mempunyai uang tabungan, kemudian terjadi perceraian sedangkan uang tabungan yang berasal dari usaha bersama yang diperoleh selama dalam perkawinan itu masih dalam penguasaan suami, dan belum dilakukan pembagian diantara mereka. Dari uang tersebut kemudian suami membangun sebuah rumah dan membeli 1 unit mobil. Hukum harta tersebut masih termasuk harta bersama sekalipun harta tersebut telah berubah bentuk dan sifatnya.
3.      Harta yang diperoleh selama perkawinan.
4.      Segala penghasilan yang didapat dari harta bersama dan harta bawaan masing-masing.
5.      Segala penghasilan suami istri selama dalam perkawinan.[7]
Kalau dilihat dari segi teknisnya, kepemilikan harta secara bersamaan antara suami dan istri dalam kehidupan perkawinan dapat dibersamakan dengan bentuk kerja sama (syirkat) yang secara umum dibahas oleh ahli hukum islam[8]
Peraturan yang paling baru berkenaan dengan kerja sama dalam perkawinan dibahasa dalam abab XIII kompilasi hukum islam tentang harta benda adalam perkawinan. Usaha-usaha untuk meningkatkan kualitas peraturan-peraturan tentang harta bersama, tidak kurang dari 13 pasal yang terperinci dalam kompilasi yang mengatur tentang institusi harta bersama dalam perkawinan. Pasal pasal itu dapat diringkas sebagai berikuut:
1.      Harta bersama terbentuk secara otomatis dengan dimulainya ikatan perkawinan tanpa memandang pihak mana yang bakal memperoleh harta benda.
2.      Harta bersama harus dipisahkan dengan harta yang dimiliki oleh suami atau istri sebelum dilangsungkannya perkawinan.
3.      Utang-utang yang muncul karena pembiayaan kehidupan perkawinan harus dibayar dengan harta bersama.
4.       Dalam hal poligami harta bersama antara suami dengan salah seorang istrinya harus dipisahakan dengan harat bersama antara suami dengan istrinya yang lain
5.      Dalam hal perceraian, harta berssma tersebut harus dibagikan secara seimbang antara kedua belah puhak suami istri, dan ketika yang satu meninggal terlebih dahulu dari yang lain, maka setengah dari harta bersama itu di wariskan kepada yang masih hidup.
6.      Suami atu istri mempunyai hak yang sama, untuk mengajukan petisi kepada pengadilan agama untuk menyita harta bersama jika salah seorang pihak menyalah gunakan harta tersebut. Seperti untuk perjudian, mabuk mabukan dan sebagainya. [9]
Sedangkan yang termasuk dalam lingkup harta bersama sebagaimana diatur dalam kompilasi Hukum Islam pasal 91, yaitu
1.      Benda berwujud, meliputi
a.       Benda tidak bengerak, seperti rumah, tanah, pabrik
b.      Benda bergeragk, seperti mobil
c.       Surat-surat berharga seperti deposito, cek, giro.
2.      Benda yang tidak berwujud, dapat berupa :
a.       Hak. Seperti hak tagih terhadap piutang yng belum dilunasi, hak sewa yang jatuh tempo
b.      Kewajiban. Seperti kewajiban membayar kredit dan melunasi hutang-hutang.[10]
Setiap tindakan terhadap harta bersama harus atas persetujuan bersama suami istri. Apabila tidak ada persetujuan tersebut, maka resiko ditanggung dari harta sendiri.
Apabila terjadi perceraian antara suami istri tersebut kemudian istri misalnya menuntut pembagian harta bersama, sementra suami diketahui kemudian mempunyai hutang kepada orang lain tanpa sepengetahuan istri, maka hakim tidak bisa memepertimbangkan hutang-hutang suami tersebut dan penglunasannya tidak dapat diambil dari harta bersama.
Lain halnya jika suami berhutang untuk kepentingan keluarga, maka pembayarannya dibebankan kepada harta bersama. Jika harta bersama tidak mencukupi maka dibebankan kepada harta suami, atau jika tidak mecukupi pula maka dibebankan kepada harta istri.[11]
Pembagian harat bersama antara suami dan sitri yang cerai hidup atau cerai mati maupun karena salah satunya hilang, masing-masing mereka mendapat seperdua atau setengah dari harta besama.[12]

DAFTAR PUSTAKA
Anshary MK. 2010. hukum perkawinan di Indonesia.  Yogyakarta: pustaka pelajar,
Ratno Lukito. 1998. pergumulan antara hukum islam dat adat di Indonesia. Jakarta: Inis

(NB: UNTUK AYATNYA SILAHKAN DI CARI DI AL-QUR'AN, KARENA PERBEDAAN FONT SEHINGGA MENGAKIBATKAN FONT ARAB BERUBAH MENJADI KOTAK-KOTAK)



[2]http://showbiz.liputan6.com/read/2312336/farhat-abbas-minta-harta-gono-gini-karena-banyak-utang diakses pada tanggal 15 Desember 2015, pukul 13:34 WIB.
[3]http://www.radarcirebon.com/yulia-demian-resmi-bercerai.html diakses pada tanggal 15 Desember 2015, pukul 14:05 WIB
[5] Anshary MK, hukum perkawinan di Indonesia, ( Yogyakarta: pustaka pelajar, 2010), hlm. 130
[6] Anshary MK, hukum perkawinan di Indonesia, hlm. 133
[7] Anshary MK, hukum perkawinan di Indonesia, hlm. 134-136
[8] Ratno Lukito, pergumulan antara hukum islam dat adat di Indonesia, ( Jakarta: Inis, 1998),hlm. 183
[9] Ratno Lukito, pergumulan antara hukum islam dat adat di Indonesia, hlm. 184
[10] Anshary MK, hukum perkawinan di Indonesia, hlm. 137
[11] Anshary MK, hukum perkawinan di Indonesia, hlm. 142
[12] Anshary MK, hukum perkawinan di Indonesia, hlm. 146

Tidak ada komentar: