I.
PENDUHULUAN
Konsep kepemilikan harta kekayaan dalam perkawinan merupakan produk
hukum adat yang menetapkan keseimbangan antara suami istri dalam kehidupan
perkawinan.. Namun, secara tegas ketentuan mengenai harta bersama dan
permasalahannya tidak dijumpai aturannya di dalam al qur’an maupun hadist nabi.
Demikian pula dalam kitab fikih klasik tidak ditemukan pembahasan masalah ini.
Hal ini dapat dipahami karena sistem kekeluargaan yang dibina masyarakat Arab
tidak mengenal harta bersama, sebab yang berusaha dalam keluarga adalah suami.
Sementara itu sang istri hanya bertugas mengatur urusan rumah tangga.
Dalam mengatasi masalah ini, hukum kompilasi islam telah banyak mengatur
terkait pembagian harta kekayaan yang kebanyakan menjadi suatu persengketaan
dalam hubungan perkawinan, terutama ketika terjadi sebuah perceraian
sebagaimana contoh kasus yang akan kami bahas dalam makalah ini.
II.
STUDI KASUS
1. Farhat Abbas Tagih
Harta Gono-Gini dari Nia Daniati
Perseteruan
antara Farhat
Abbas dan
Nia Daniati kembali meruncing setelah
mereka resmi bercerai pada 4 Juni 2014 silam. Farhat menggugat Nia Daniati atas
harta gono-gini selama ia menikah dengan penyanyi lawas tersebut. Ia
mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin, 10
Agustus 2015 karena merasa jatahnya belum diberikan oleh Nia sampai
sekarang. "Poin hari ini saya mendaftarkan gugatan harta gino-gini
milik saya yang belum dibagikan sampai hari ini," kata Farhat Abbas di
Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015). Beberapa harta yang
dimintanya dari Nia adalah
mobil, rumah, tanah dan beberapa apartemen. "Hanya rumah aja yang
di Kemang, ada beberapa apartemen dan beberapa mobil. Harta saya ga banyak kok.Misal
tanahnya 1000 meter dibagi dua ga masalah," ucapnya. Farhat menyebut
hartanya senilai lebih dari Rp 30 miliar. Meski pada beberapa hartanya tercatat
atas nama Nia Daniati. "Mungkin 30 sampai 40 miliar. Namanya memang nama
istri dulu kan. Kita sebagai laki dulu ga mikir ke sana. Itu bener punya
saya.Saya punya buktinya.Kalau saya punya utang ya dikurangin dulu,"
tuturnya.
Beberapa waktu lalu, Farhat juga sudah
melontarkan somasi kepada Nia Daniati.Namun ternyata mantan istrinya tersebut
tetap bergeming.Ia pun akhirnya mengambil jalur hukum ke pengadilan.[1] Meski sudah bercerai sejak tahun lalu, Farhat Abbas dan Nia Daniati
masih berebut soal harta gono gini.Kuasa hukuam Nia, Sitor Situmorang, menuding
Farhat minta harta lantaran dia terlilit utang."Dia punya utang kepada
pihak ketiga, banyak.Apa urusan Nia terhadap utang itu? Sangat memalukan kan?
Kalau utang dia ya utang dia lah, mosok Nia dibebankan untuk melunasinya,"
tuding Sitor di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2015).
Isu soal Farhat terlilit utang
sebelumnya sudah pernah mengemuka.Namun, Farhat selalu membantah hal ini.
Indikasi lain kalau Farhat dikejar utang, imbuh Sitor, ialah ketidakmampuan
Farhat memberikan nafkah bulanan. "Untuk nafkah yang menjadi kewajiban dia,
sampai sekarang juga tidak dipenuhi. Hanya separuh saja dia bayar Rp 2 juta, itu pun dikatakan untuk
anaknya," jelas Sitor. Alhasil, perebutan harta gono-gini itu mulai
disidangkan di pengadilan. Setelah masuk ke ranah hukum, Farhat Abbas dan Nia
Daniati akan menjalani mediasi. Diharapkan, pasangan yang pernah menikah
selama 12 tahun itu bisa mencari titik temu dalam perebutan harta ini.[2]
2.
Kasus Perebutan Harta Gono Gini antara Demian Aditya
dengan Yulia Rachman
Proses
perceraian presenter Yulia Rahman dan pesulap Demian Aditya telah berakhir.
Setelah hampir setahun prosesnya berlarut-larut, Pengadilan Agama Jakarta
Selatan secara resmi memutuskan keduanya telah bercerai, kemarin (21/2/13).“Putusannya
dikabulkan perceraiannya,” ujar pengacara Demian, Sofia Mandagi. Tuntutan harta
gono-gini yang diajukan pesulap kelahiran 19 Juni 1980 tersebut tidak berhasil
didapatkan.Rumah di kawasan Bogor yang dituntut untuk dibagi bersama tidak
dikabulkan oleh Majelis Hakim.Demian hanya mendapatkan mobil New Camry yang
sama-sama dibelinya saat masih berumah tangga. “Karena masih cicilan, berarti
masih ada cicilan dan masih ada utang.Berarti utang itu jadi utang bersama.Jadi
tanggung jawab bersama.Kalau selama ini Demian yang mencicil, tetapi karena itu
didapatkan dalam masa perkawinan,” ujar Sofia.
Dengan keputusan tersebut, pihak Demian akan
pikir-pikir terlebih dahulu untuk melakukan banding ke pengadilan. “Nanti akan
saya laporkan ke Demian dulu hasil sidang ini,” cetus Sofia. Sehari sebelum
sidang, Demian mengaku pasrah sekaligus senang karena proses perceraian
menemukan ujung. Ilusionis ini juga mengaku sudah tak lagi mencintai
Yulia.“Sudah nggak, sudah habis.Bisa dilihat dari berita yang beredar, selalu
menyerang saya.Itu terjadi juga selama empat tahun dalam kehidupan rumah tangga
saya,” kata Demian. Baginya, perasaan pada Yulia seakan sudah kedaluarsa.
Pasalnya, setahun belakangan saja ia sudah dipersulit menemui anak. Kontak
Blackberry-nya pun dihapus sepihak.Demian menuturkan, selama ini Yulia selalu menuntutnya
tahu kondisi anak mereka.Sedangkan, di satu sisi semua akses informasinya soal
anak ditutup rapat-rapat oleh Yulia.“Dari awal sampai pertengahan sidang saya
agresif bertanya, tapi nggak pernah dapat respons positif,” papar Demian. Ia
bahkan sudah menempuh segala cara untuk membuka hati Yulia agar
memperbolehkannya bertemu anak. “Saya capek, apa pun yang saya lakukan selalu
jadi masalah,” lanjut Demian.
Dengan begitu, apakah tuntasnya perceraian nanti akan
langsung membuat Demian menemukan tambatan hati lain? Ia menegaskan,
‘available’ atau lajang yang bakal disandangkan nanti, hanya sebatas status. Perkara
membuka hati, kemungkinan baru akan dilakukannya beberapa waktu lagi. “Bukanya
ntar dulu lah, karir dulu.Saya mikir positif aja, ini berarti saya dikasih
kesempatan sekali lagi untuk menggapai cita-cita,” pungkasnya.[3]
Soffia Bettrys Mandagi, selaku kuasa hukum Demian yakin kliennya akan
memenangkan kasus gono-gini. "Kita semua yakin, optimis. Sebenarnya
mengenai harta gono gini, ada nggak di antara saksi dengan bukti surat
kesesuaian. Kita bahas di situ.Misal, bukti surat, saksi, soal harta gono gini
kita, matching," ujar Soffia saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta
Selatan, Kamis (31/1). Segala upaya telah dijalani, namun kesemuanya diserahkan
kembali pada majelis hakim untuk bisa memutuskan semuanya."Segala sesuatu
kita serahkan pada keputusan hakim," pungkasnya.[4]
III.
LANDASAN TEORI
Para ahli hukum
islam di Indonesia berbeda pendapat tentang harta bersama. Pendapat pertama
mengatakan bahwa harta bersama di atur di dalam syariat islam. Adanya harta
bersama didasarkan kepada ayat-ayat al qur’an, diantaranya QS. al baqarah: 228.
àM»s)¯=sÜßJø9$#ur ÆóÁ/utIt
£`ÎgÅ¡àÿRr'Î/
spsW»n=rO
&äÿrãè% 4 wur
@Ïts £`çlm;
br&
z`ôJçFõ3t $tB t,n=y{
ª!$# þÎû
£`ÎgÏB%tnör&
bÎ)
£`ä. £`ÏB÷sã
«!$$Î/ ÏQöquø9$#ur
ÌÅzFy$# 4 £`åkçJs9qãèç/ur
,ymr& £`ÏdÏjtÎ/
Îû
y7Ï9ºs ÷bÎ)
(#ÿrß#ur& $[s»n=ô¹Î)
4
£`çlm;ur ã@÷WÏB
Ï%©!$#
£`Íkön=tã Å$rá÷èpRùQ$$Î/
4
ÉA$y_Ìh=Ï9ur £`Íkön=tã
×py_uy 3 ª!$#ur
îÍtã
îLìÅ3ym ÇËËÑÈ
228. wanita-wanita yang
ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. tidak boleh mereka
Menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman
kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa
menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan Para wanita
mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan
tetapi Para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Dan QS. An Nisa : 21
y#øx.ur
¼çmtRräè{ù's?
ôs%ur 4Ó|Óøùr&
öNà6àÒ÷èt/ 4n<Î)
<Ù÷èt/ cõyzr&ur
Nà6ZÏB
$¸)»sVÏiB $ZàÎ=xî
ÇËÊÈ
21. bagaimana kamu akan
mengambilnya kembali, Padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan
yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil
dari kamu Perjanjian yang kuat.
Dalam ayat
tersebut, mengisyaratkan bahwa harta bersama merupakan harta yang diperoleh
suami dan istri karena usahanya, baik mereka bekerja bersama-sama atau hanya
suami saja yang bekerja sedangkan istri mengurus rumah tangga. Pendapat kedua
menganggap bahwa harta bersama tidak dikenal dalam islam kecuali syirkah
(perjanjian) antara suami istri yang dibuat sebelum atau pada saat perkawinan
dilangsungkan. [5]
Untuk
menentukan ruang lingkup harta bersama, dipedomani ketentuan Pasal 35 UU No 1
Tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam pasal tersebut diatur :
1.
Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama
2.
Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta bawaan
yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah
penguasaan masing-masing.[6]
Harta benda yang diperoleh suami istri dapat dikategorikan sebagai
harta bersama dengan perincian sbb :
1.
Harta yang dibeli selama perkawinan. Tidak dipersoalkan siapa yang
membeli, apakah suami atau istri. Tidak dipersoalkan pula atas nama siapa harta
itu terdaftar. Pokoknya semua harta yang dibeli dalam suatu perkawinann yang
sah termasuk kategori harta bersama.
2.
Harta yang dibeli sesudah perceraian terjadi yang dibiayai dari harta
bersama. Misalnya selama masa perkawinan suami istri itu mempunyai uang
tabungan, kemudian terjadi perceraian sedangkan uang tabungan yang berasal dari
usaha bersama yang diperoleh selama dalam perkawinan itu masih dalam penguasaan
suami, dan belum dilakukan pembagian diantara mereka. Dari uang tersebut
kemudian suami membangun sebuah rumah dan membeli 1 unit mobil. Hukum harta
tersebut masih termasuk harta bersama sekalipun harta tersebut telah berubah
bentuk dan sifatnya.
3.
Harta yang diperoleh selama perkawinan.
4.
Segala penghasilan yang didapat dari harta bersama dan harta bawaan
masing-masing.
5.
Segala penghasilan suami istri selama dalam perkawinan.[7]
Kalau dilihat dari segi teknisnya,
kepemilikan harta secara bersamaan antara suami dan istri dalam kehidupan
perkawinan dapat dibersamakan dengan bentuk kerja sama (syirkat) yang secara
umum dibahas oleh ahli hukum islam[8]
Peraturan yang paling baru berkenaan
dengan kerja sama dalam perkawinan dibahasa dalam abab XIII kompilasi hukum
islam tentang harta benda adalam perkawinan. Usaha-usaha untuk meningkatkan
kualitas peraturan-peraturan tentang harta bersama, tidak kurang dari 13 pasal
yang terperinci dalam kompilasi yang mengatur tentang institusi harta bersama
dalam perkawinan. Pasal pasal itu dapat diringkas sebagai berikuut:
1.
Harta bersama terbentuk secara otomatis dengan dimulainya ikatan
perkawinan tanpa memandang pihak mana yang bakal memperoleh harta benda.
2.
Harta bersama harus dipisahkan dengan harta yang dimiliki oleh
suami atau istri sebelum dilangsungkannya perkawinan.
3.
Utang-utang yang muncul karena pembiayaan kehidupan perkawinan
harus dibayar dengan harta bersama.
4.
Dalam hal poligami harta
bersama antara suami dengan salah seorang istrinya harus dipisahakan dengan
harat bersama antara suami dengan istrinya yang lain
5.
Dalam hal perceraian, harta berssma tersebut harus dibagikan secara
seimbang antara kedua belah puhak suami istri, dan ketika yang satu meninggal
terlebih dahulu dari yang lain, maka setengah dari harta bersama itu di
wariskan kepada yang masih hidup.
6.
Suami atu istri mempunyai hak yang sama, untuk mengajukan petisi
kepada pengadilan agama untuk menyita harta bersama jika salah seorang pihak
menyalah gunakan harta tersebut. Seperti untuk perjudian, mabuk mabukan dan
sebagainya. [9]
Sedangkan yang termasuk dalam
lingkup harta bersama sebagaimana diatur dalam kompilasi Hukum Islam pasal 91,
yaitu
1.
Benda berwujud, meliputi
a.
Benda tidak bengerak, seperti rumah, tanah, pabrik
b.
Benda bergeragk, seperti mobil
c.
Surat-surat berharga seperti deposito, cek, giro.
2.
Benda yang tidak berwujud, dapat berupa :
a.
Hak. Seperti hak tagih terhadap piutang yng belum dilunasi, hak
sewa yang jatuh tempo
b.
Kewajiban. Seperti kewajiban membayar kredit dan melunasi
hutang-hutang.[10]
Setiap tindakan terhadap harta bersama harus atas persetujuan
bersama suami istri. Apabila tidak ada persetujuan tersebut, maka resiko
ditanggung dari harta sendiri.
Apabila terjadi perceraian antara suami istri tersebut kemudian
istri misalnya menuntut pembagian harta bersama, sementra suami diketahui
kemudian mempunyai hutang kepada orang lain tanpa sepengetahuan istri, maka
hakim tidak bisa memepertimbangkan hutang-hutang suami tersebut dan
penglunasannya tidak dapat diambil dari harta bersama.
Lain halnya jika suami berhutang untuk kepentingan keluarga, maka
pembayarannya dibebankan kepada harta bersama. Jika harta bersama tidak
mencukupi maka dibebankan kepada harta suami, atau jika tidak mecukupi pula
maka dibebankan kepada harta istri.[11]
Pembagian harat bersama antara suami dan sitri yang cerai hidup
atau cerai mati maupun karena salah satunya hilang, masing-masing mereka
mendapat seperdua atau setengah dari harta besama.[12]
DAFTAR PUSTAKA
Anshary MK. 2010. hukum perkawinan di Indonesia. Yogyakarta: pustaka pelajar,
Ratno Lukito. 1998. pergumulan antara hukum islam dat adat di
Indonesia. Jakarta: Inis
(NB: UNTUK AYATNYA SILAHKAN DI CARI DI AL-QUR'AN, KARENA PERBEDAAN FONT SEHINGGA MENGAKIBATKAN FONT ARAB BERUBAH MENJADI KOTAK-KOTAK)
[1]http://www.bintang.com/celeb/read/2290814/farhat-abbas-tagih-harta-gono-gini-dari-nia-daniati diakses pada tanggal 15
Desember 2015, pukul 13:37 WIB.
[2]http://showbiz.liputan6.com/read/2312336/farhat-abbas-minta-harta-gono-gini-karena-banyak-utang
diakses pada tanggal 15 Desember 2015, pukul 13:34 WIB.
[3]http://www.radarcirebon.com/yulia-demian-resmi-bercerai.html diakses pada tanggal 15
Desember 2015, pukul 14:05 WIB
[4]http://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/demian-optimis-menangkan-sengketa-gono-gini-3e3d43.html diakses pada tanggal 15
Desember 2015, pukul 14:03 WIB.
[5]
Anshary MK, hukum perkawinan di Indonesia, ( Yogyakarta: pustaka pelajar,
2010), hlm. 130
[6]
Anshary MK, hukum perkawinan di Indonesia, hlm. 133
[7]
Anshary MK, hukum perkawinan di Indonesia, hlm. 134-136
[8]
Ratno Lukito, pergumulan antara hukum islam dat adat di Indonesia, ( Jakarta:
Inis, 1998),hlm. 183
[9]
Ratno Lukito, pergumulan antara hukum islam dat adat di Indonesia, hlm. 184
[10]
Anshary MK, hukum perkawinan di Indonesia, hlm. 137
[11]
Anshary MK, hukum perkawinan di Indonesia, hlm. 142
[12]
Anshary MK, hukum perkawinan di Indonesia, hlm. 146
Tidak ada komentar:
Posting Komentar