Pendidikan Karakter Anti Korupsi di Kalangan Mahasiswa
Oleh : Laila Romdhoningsih PAI I B ( 133111073 )
Istilah KORUPSI bukanlah hal yang asing lagi di telinga kita, berita
mengenai kasus korupsi silih berganti datang membisingkan telinga. Korupsi merupakan
sebuah masalah yang apabila dikupas tidak akan ada habisnya. Mulai dari
pemahaman mengenai apa itu korupsi, bentuk – bentuk tindakan korupsi, sampai
sanksi hukum tindak pidana korupsi. Bahkan korupsipun seakan – akan sudah
menjadi rahasia umum. Begitu banyak kasus – kasus korupsi yang terungkap oleh
KPK, sebenarnya masih banyak kasus korupsi yang belum terungkap. Namun, karena
mereka tidak mempunyai keberanian untuk mengungkap kasus korupsi tersebut,
karena tindakan korupsi tersebut telah disusun secara sistematis dan serapi
mungkin. Hal tersebut merupakan penyebab utama mengapa seseorang tidak mempunyai
keberanian mengungkap kasus tersebut.
Pelaku tindak kasus korupsi kebanyakan adalah para pejabat –
pejabat tinggi yang notabene adalah seorang kaum intelektual. Mengadili orang –
orang yang terlibat dalam kasus korupsi bukanlah perkara yang mudah. Apabila
ditelusuri dengan seksama kasus korupsi ini akan melibatkan banyak pihak,
karena sebenarnya ada seorang dalang dari kasus korupsi tersebut. Jadi korupsi tersebut bukan hanya dilakukan
oleh satu pihak saja , melainkan banyak pihak dibalik kasus ini, istilahnya
korupsi berantai.
Betapa terkejutnya masyarakat ketika seorang koruptor dapat keluar
dari tahanan dan dengan bebasnya mereka melakukan aktifitas – aktifitas yang
sewajarnya. Bahkan saat sang koruptor berada di balik jeruji besi kemewahan
tetap mereka dapatkan diruang yang seharusnya membuat mereka jera akan
perbuatannya. Ruang tahanan tersebut disulap seakan – akan seperti hotel
berbintang, bagaimana tidak, fasilitas – fasilitas mewah seperti TV, AC, Kulkas
dan peralatan lainnya yang menghiasi ruangan sang koruptor tersebut. Hal ini
menunjukkan bahwa sanksi korupsi tidak mampu memberikan efek jera bagi para
sang koruptor.
Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kepercayaan masyarakat yang
dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Dan secara hukum
tindakan korupsi meruapakan tindakan yang melawan hukum dan sanksi pidana bagi para pelakunya.
Korupsi merupakan masalah kita bersama, dan harus dituntaskan
secara perlahan – lahan. Dalam menghadapi masalah ini, sebagai mahasiswa yang
salah satu perannya adalah sebagai agent of control, setidaknya kita dapat
melakukan tindakan preventif di kalangan mahasiswa sendiri. Misalnya seperti
penanaman pendidikan karakter anti korupsi dengan melakukan pendekatan – pendekatan untuk
mengenalkan apa itu pendidikan karakter anti korupsi, dan seperti apa
pendidikan karakter anrikorupsi tersebut. Bahkan pendidikan anti korupsipun
sudah dimasukkan kedalam kurikulum sekolah. Namun pendidikan anti korupsi tidak
berdiri sendiri sebagai mata pelajaran lainnya, namun pendidikananti korupsi
hadir sebagai penguatan terhadap mata pelajaran yang dianggapnya telah kendur. Dalam pendidikan karakter Lickona (1992 )
menekankan 3 komponen ( Components of
good character ),yaitu pertama moral knowing merupakan hal penting
yang harus diajarkan. Moral knowing salah satunya meliputi kesadaran moral,
mengetahui nilai – nilai moral, dan pengetahuan pribadi. Kedua moral
feeling adalah aspek yang harus ditanamkan , yang merupakan sumber energi dari
diri manusia untuk bertindak sesuai dengan prinsip – prinsip moral. Terdapat
enam hal yang yang merupakan aspek emosi yang harus mampu dirasakan oleh
seseorang untuk menjadi manusia yang berkarakter, yakni : nurani, percaya diri,
merasakan penderitaan orang lain, mencintai kebenaran, mampu mengontrol diri,
dan kerendahan hati.Yang ketiga Moral action adalah bagaimana membuat
pengetahuan moral dapat diwujudkan menjadi tindakan nyata. Jadi pendidikan
karakter tidak cukup dengan pengetahuan saja, namun juga harus dilakukan dengan
tindakan sesuai dengan pengetahuannya, karena pendidikan karakter terikat erat
oleh nilai dan norma. Dan pendidikan karakter yang diterapkan harus sesuai
dengan bangsa dan negara tidak menyalahi koridor bangsa dan negara. Dengan
adanya pendidikan semacam ini mahasiswa agar memiliki karakter yang santun,
dapat bertanggungjawab, mandiri, dan dermawan. Dan diharapkan pula mampu meminimalisir
adanya tindakan korupsi yang dapat merusak moral anak bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar