Sabtu, 18 Januari 2014

Membentuk Mental Mahasiswa Anti Korupsi



Pendidikan Karakter Anti Korupsi di Kalangan Mahasiswa
Oleh : Laila Romdhoningsih PAI I B ( 133111073 )

Istilah KORUPSI bukanlah hal yang asing lagi di telinga kita, berita mengenai kasus korupsi silih berganti datang membisingkan telinga. Korupsi merupakan sebuah masalah yang apabila dikupas tidak akan ada habisnya. Mulai dari pemahaman mengenai apa itu korupsi, bentuk – bentuk tindakan korupsi, sampai sanksi hukum tindak pidana korupsi. Bahkan korupsipun seakan – akan sudah menjadi rahasia umum. Begitu banyak kasus – kasus korupsi yang terungkap oleh KPK, sebenarnya masih banyak kasus korupsi yang belum terungkap. Namun, karena mereka tidak mempunyai keberanian untuk mengungkap kasus korupsi tersebut, karena tindakan korupsi tersebut telah disusun secara sistematis dan serapi mungkin. Hal tersebut merupakan penyebab utama mengapa seseorang tidak mempunyai keberanian mengungkap kasus tersebut.
Pelaku tindak kasus korupsi kebanyakan adalah para pejabat – pejabat tinggi yang notabene adalah seorang kaum intelektual. Mengadili orang – orang yang terlibat dalam kasus korupsi bukanlah perkara yang mudah. Apabila ditelusuri dengan seksama kasus korupsi ini akan melibatkan banyak pihak, karena sebenarnya ada seorang dalang dari kasus korupsi tersebut.  Jadi korupsi tersebut bukan hanya dilakukan oleh satu pihak saja , melainkan banyak pihak dibalik kasus ini, istilahnya korupsi berantai.
Betapa terkejutnya masyarakat ketika seorang koruptor dapat keluar dari tahanan dan dengan bebasnya mereka melakukan aktifitas – aktifitas yang sewajarnya. Bahkan saat sang koruptor berada di balik jeruji besi kemewahan tetap mereka dapatkan diruang yang seharusnya membuat mereka jera akan perbuatannya. Ruang tahanan tersebut disulap seakan – akan seperti hotel berbintang, bagaimana tidak, fasilitas – fasilitas mewah seperti TV, AC, Kulkas dan peralatan lainnya yang menghiasi ruangan sang koruptor tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa sanksi korupsi tidak mampu memberikan efek jera bagi para sang koruptor.
Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kepercayaan masyarakat yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Dan secara hukum tindakan korupsi meruapakan tindakan yang melawan hukum dan  sanksi pidana bagi para pelakunya.
Korupsi merupakan masalah kita bersama, dan harus dituntaskan secara perlahan – lahan. Dalam menghadapi masalah ini, sebagai mahasiswa yang salah satu perannya adalah sebagai agent of control, setidaknya kita dapat melakukan tindakan preventif di kalangan mahasiswa sendiri. Misalnya seperti penanaman pendidikan karakter anti korupsi dengan  melakukan pendekatan – pendekatan untuk mengenalkan apa itu pendidikan karakter anti korupsi, dan seperti apa pendidikan karakter anrikorupsi tersebut. Bahkan pendidikan anti korupsipun sudah dimasukkan kedalam kurikulum sekolah. Namun pendidikan anti korupsi tidak berdiri sendiri sebagai mata pelajaran lainnya, namun pendidikananti korupsi hadir sebagai penguatan terhadap mata pelajaran yang dianggapnya telah kendur.  Dalam pendidikan karakter Lickona (1992 ) menekankan 3 komponen  ( Components of good character ),yaitu pertama moral knowing merupakan hal penting yang harus diajarkan. Moral knowing salah satunya meliputi kesadaran moral, mengetahui nilai – nilai moral, dan pengetahuan pribadi. Kedua moral feeling adalah aspek yang harus ditanamkan , yang merupakan sumber energi dari diri manusia untuk bertindak sesuai dengan prinsip – prinsip moral. Terdapat enam hal yang yang merupakan aspek emosi yang harus mampu dirasakan oleh seseorang untuk menjadi manusia yang berkarakter, yakni : nurani, percaya diri, merasakan penderitaan orang lain, mencintai kebenaran, mampu mengontrol diri, dan kerendahan hati.Yang ketiga Moral action adalah bagaimana membuat pengetahuan moral dapat diwujudkan menjadi tindakan nyata. Jadi pendidikan karakter tidak cukup dengan pengetahuan saja, namun juga harus dilakukan dengan tindakan sesuai dengan pengetahuannya, karena pendidikan karakter terikat erat oleh nilai dan norma. Dan pendidikan karakter yang diterapkan harus sesuai dengan bangsa dan negara tidak menyalahi koridor bangsa dan negara. Dengan adanya pendidikan semacam ini mahasiswa agar memiliki karakter yang santun, dapat bertanggungjawab, mandiri, dan dermawan. Dan diharapkan pula mampu meminimalisir adanya tindakan korupsi yang dapat merusak moral anak bangsa.

Tidak ada komentar: