Minggu, 14 Desember 2014

TANYA JAWAB FIQIH MUAMALAH

Nama               : Laila Romdhoningsih
NIM                : 133111073
Kelas               : PAI 3B

UTS FIQIH MUAMALAH

1.      Pertanyaan : Apabila seorang kakek mewakafkan perpustakaan untuk keluarganya ataupun anak cucu keturunannya, namun setelah sekian lama perpustakaan tersebut terbengkalai atau tidak dimanfaatkan lagi oleh pihak keluarga, lalu bagaimana menurut anda dan harus di kemanakan buku – buku tersebut? Lalu bagaimana jika keluarga tersebut meninggal dunia, dan tidak ada keturunan ataupun cucu yang masih hidup?

Jawab : Apabila tidak ada satupun keluarga yang mau menggunakan ataupun memanfaatkan perpustakaan tersebut, sebaiknya diadakan musyawarah bersama oleh keluarga tersebut apakah ingin dijual, ditukar dengan sesuatu yang lebih bermanfaat lagi, ataupun diserahkan kepada masyarakat. Namun, kalau menurut saya apabila terjadi hal yang demikian, apabila dari keluarganya sendiri hidupnya sudah berkecukupan, lebih baik buku buku / perpustakaan tersebut diserahkan kepada yang membutuhkan.
Apabila keluarga wakif / keturunan wakif meninggal dunia dan tidak ada satupun yang hidup, maka harta wakaf tersebut dikembalikan kepada tujuan wakaf pada umumnya, yaitu dimanfaatkan untuk menegakkan agama Allah SWT atau untuk keperluan sosial, Jadi perpustakaan tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat ataupun keperluan sosial lainnya.

2.      Pertanyaan : Bagaimana menurut anda jika terdapat sebuah tempat parkir yang biasanya berada di dekat mall – mall ataupun supermarket yang tidak dikenakan biaya. Namun, memberikan karcis yang bertuliskan “ APABILA KARCIS HILANG, AKAN DIKENAKAN DENDA SEBESAR RP 15.000,00” lalu dari pihak tukang parkirnya sendiri juga tidak bertanggung jawab apabila ada barang yang hilang. Bagaimana sebaiknya menurut anda dan apa hukumnya?

Jawab: Sebenarnya saya tidak setuju dengan berlakunya sistem parkir yang  seperti hal tersebut, dilihat dari sisi muamalahnya juga kurang baik. Dengan adanya sistem seperti hal tersebut akan merugikan salah satu pihak, terutama bagi pihak pemarkir sendiri, itu akan terasa lebih dirugikan jika karcisnya hilang ataupun helm/ motor yang hilang. Dan saya yakin di dalam islam tidak menerapkan prinsip seperti hal tersebut. Seyogyanya  tempat parkir itu kan memudahkan penempatan kendaraan  bagi para pengendara motor ataupun mobil dalam menempatkan kendaraannya, bukan mempersulit. Seyogyanya dari pihak si tukang parkir sendiri menjamin barang titipan tersebut meskipun tidak di kenakan biaya. Jadi, kalau menurut saya apabila terdapat tempat parkir yang seperti itu.
Apabila khawatir akan terjadi hal – hal yang tidak diinginkan, jadi sebaiknya (kalau bisa) mencari tempat parkir yang lain saja yang dekat lokasinya dengan tempat tersebut yang lebih aman dan terjamin kendraannya, meskipun harus membayar.
Namun melihat kondisi tersebut, apabila sudah terlanjur, mau tidak mau kita harus menta’ati peraturan yang telah dibuat dari pihak si tukang parkir. Karena hal ini juga dapat mendorong kita untuk lebih bersikap hati – hati menjaga barang yang kita miliki agar tidak hilang, serta mendorong kita untuk menjadi orang yang amanah, yaitu dengan adanya karcis yang tidak boleh hilang tersebut, maka sebisa mungkin kita menjaga sebaik - baiknya agar tidak hilang.

3.      Pertanyaan: Bagaimana menurut anda tentang Jual-Beli Online? Lalu bagaimana hukumnya?
Jawab: Terjadi perbedaan pendapat mengenai hal ini, ada yang membolehkan dan ada yang melarangnya. Dibolehkan karena seiring dengan perkembangan zaman proses jual beli ini mengalami modifikasi, seperti halnya sistem JB online. Sistem ini tidak mengharuskan kehadiran antara  penjual dan pembeli di satu tempat dengan adanya barang disertai dengan transaksi (ijab dan qabul). Namun dengan canggihnya tekhnologi, proses jual beli yang tadinya mengharuskan cara manual bisa saja dilakukan via internet.         Jual beli sistem online ini mempermudah kita untuk membeli sesuatu yang kita inginkan tanpa kita harus mendatangi tempat penjualan tersebut, dan tidak pula memakan waktu untuk membelinya.
Hukum jual beli melalui alat elektronik sah, apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat mabi’ (barang yang diperjualbelikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli lainnya. Muhammad bin Ahmad al-Syatiri, dalam karyanya menyebutkan:
وَالْعِبْرَةُ فِي الْعُقُودِ لِمَعَانِيهَا لَا لِصُوَرِ الْأَلْفَاظِ وَعَنِ الْبَيْعِ وَ الشِّرَاءِ بِوَاسِطَةِ التِّلِيفُونِ وَالتَّلَكْسِ وَالْبَرْقِيَاتِ كُلُّ هذِهِ الْوَسَائِلِ وَأَمْثَالِهَا مُعْتَمَدَةُ الْيَوْمِ وَعَلَيْهَا الْعَمَلُ
Artinya:´”Yang diperhitungkan dalam akad-akad adalah subtansinya, bukan bentuk lafalnya. Dan jual beli via telpon, telegram dan semisalnya telah menjadi alternatif utama dan dipraktikkan”
Sedangkan sebagian juga mengatakan bahwa sistem jual beli ini diharamkan karena ditakutkan terdapat unsur gharar/ penipuan. Karena tidak sedikit masyarakat yang ditipu akibat adanya sistem jual beli online. Rasulullah SAW juga melarang hal tersebut, sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadis:
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
 Artinya: “Rasulullah saw melarang jual beli yang didalamnya terdapat penipuan. (HR.Muslim)”

Kalau menurut saya, jual beli online sah – sah saja dan hukumya juga boleh, karena dengan adanya jual beli online ini juga dapat memudahkan kita untuk membeli barang yang kita inginkan tanpa harus pergi ke sebuah tempat untuk membelinya, dan dengan adanya jual beli online ini juga dapat membantu kita apabila kita tidak mempunyai waktu untuk membeli barang tersebut. Membeli buku mislanya dengan adanya JB online ini,  kita dapat mendapatkan buku yang kita inginkan tanpa menghabiskan banyak waktu. Jadi pintar – pintarnya kita untuk memilah – milah jasa penjualan system online tersebut.
Jual beli online diperbolehkan asalkan tidak melanggar syari’at islam, dan terdapat adanya kesepakatan yang jelas antara si penjual dan pembeli. Untuk itu jual beli online ini harus ada sanksi hukum/ aturan hukum yang jelas mengenai jual beli ini, agar tidak mudah terjadi yang namanya penipuan dalam sistem jual beli ini.

4.      Pertanyaan:   Bolehkan jika kita berjualan di masjid? Bagaimana hukumnya?
Lalu bagaimana hukumnya jika kita membeli suatu barang kepada orang non muslim?
Jawab: Tidak boleh, karena masjid tempat untuk beribadah kepada Allah SWT bukan sebagai tempat untuk berjualan, sebagaimana sabda Nabi SAW yaitu:
Wahai sahabatku, masjid ini sebagai tempat ibadah, bukan sebagai transaksi”
Haram hukumnya berjualan di masjid sebagaimana sabda Nabi SAW:
عَن أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُوْلُوا لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ
Artinya: “Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Jika kamu melihat orang menjual atau membeli di mesjid maka katakanlah, ‘Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada daganganmu”
Jadi jelas bahwa jual beli di masjid ittu diharamakan.
Lalu mengenai membeli barang kepada non muslim sah - sah saja/ tidak masalah dan hukumnya boleh.
Karena di dalam syarat  - syarat sah ijab dan qabul tidak disebutkan harus beragama islam, kalaupun disebutkan harus beragama islam, pasti akan menyulitkan. Sedangkan kita tahu bahwa toko – toko besar itu kebanyakan yang memilki adalah orang non- muslim, jadi memang sangat sulit sekali untuk dihindarkan.
Untuk itu, tidak diharuskan pelaku jual beli itu harus islam, Jadi kesimpulannya boleh, jika kita membeli barang pada orang non-muslim.

5.      Pertanyaan: Saya meminjam  sebatang emas sekitar 24 tahun yang lalu, namun baru bisa mengembalikannya sekarang, Sedangkan kita tahu bahwa harga emas zaman dulu dengan jaman sekarang berbeda. Lalu bagaimana apakah saya harus mengembalikan emas sesuai dengan harga yang dulu, ataukah emas yang harga sekarang? Lalu bagaimana jika kita meminjam uang sebesar Rp 20.000,00 pada zaman dulu yang dinilai sangat berharga sekali dibanding dengan sekarang yang nilainya turun. Apakah kita juga harus mengembalikannya sesuai dengan harga tersebut atau bagaimana?

Jawab: Apabila kita meminjam emas sebesar 3 gram, ya…harus dikembalikan 3 gram.

Jadi mengembalikannya ya sesuai dengan harga sekarang, meskipun harga yang sekarang lebih mahal. Namun apabila kita meminjam uang sebesar Rp 5.000,00 pada zaman dulu, ya mengembalikannya juga Rp 5.000,00 meskipun uang Rp 5.000,00 dinilai sekarang tidak bergarga. Jadi tetap kita harus mengembalikannya uang itu sesuai dengan nilainya. Namun apablila si peminjam uang itu sendiri tulus dan ikhlas ingin mengembalikan uang itu  lebih, diperbolehkan.

HASIL OBSERVASI TPQ AL FALAH

I.                   PEMBAHASAN
HASIL OBSERVASI
Identitas Lembaga :
a. Nama TPQ : TPQ Al-Falah
b. Alamat : Jalan Purwoyoso Rt X, Perum Bhakti Persada Indah Blok O-4
c. Kelurahan/ Desa : Ngaliyan
e. Kecamatan : Purwoyoso
f. Kota/ Kabupaten : Semarang
g. Propinsi : Jawa Tengah
A.    Sejarah Berdirinya TPQ Al – Falah
TPQ Al-Falah adalah reformasi dari PAF (Pendidikan Anak Al-Falah). Pada awal berdiri tahun 1994, majlis Pengajian anak-anak ini masih bertempat di salah satu rumah warga. Kegiatan pengajian tersebut berlangsung dan menunjukan perkembangan yang signifikan sehingga mendapat respon baik dari masyarakat BPI (Perumahan Bhakti Persada Indah Purwoyoso Ngaliyan Semarang). Pada tahun 2004 respon dari masyarakat diwujudkan dengan diadakannya gedung TPQ yang bertempat di sebelah masjid Al-Falah.
Gedung yang terdiri dari dua lantai ini adalah hasil wakaf dari warga BPI. Lantai satu dimanfaatkan untuk kegiatan pengajian anak-anak sedangkan lantai dua menjadi fasilitas para ustadzah yang menjadi tenaga pengajar di TPQ tersebut. Gedung TPQ Al-Falah juga mempunyai halaman yang cukup luas. Para santri biasanya memanfaatkan halaman untuk kegiatan-kegiatan olahraga, bermain dsb. Baik pada waktu sebelum KBM ataupun waktu santri libur sekolah pagi.
TPQ Al-Falah mempunyai jumlah santri berkisar antara 30 – 80 santri dengan 8 ustadzah. Mayoritas santri berasal dari lingkup BPI Purwoyoso Ngaliyan sendiri namun tidak menutup kemungkinan juga berasal dari Beringin dan Villa Ngaliyan. Frekuensi jumlah santri cenderung naik turun. Hal ini disebabkan banyaknya santri yang pindah rumah ke luar kota mengikuti perpindahan walisantri mereka. 
TPQ Al-Falah sudah bergabung dengan BADKO (Badan Koordinasi TPQ) se-Kota Semarang. TPQ Al-Falah juga ikut aktif terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan BADKO seperti mengirim delegasi lomba dsb.
Program TPQ Al-Falah disusun bukan hanya meningkatkan kuantitas, sarana prasarana tetapi juga meningkatkan mutu kualitas TPQ Al-Falah itu sendiri. Dukungan masyarakat dalam segala hal baik financial ataupun moril mempunyai pengaruh yang besar terhadap keberlangsungan TPQ Al-Falah.
B.     Visi Dan Misi
Visi TPQ Al-Falah: Terciptanya generasi islami, berprestasi, kreatif, dan berakhlaq Qur’ani
Misi TPQ Al-Falah:
1.      Menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW
2.      Mengadakan kegiatan pembelajaran Al Qur’an metode Qiro’ati serta materi penunjang lainnya
3.      Menggali potensi dan ketrampilan santri melalui kegiatan pengembangan bakat dan minat santri
4.      Menyediakan lingkungan dan sarana prasarana yang memadai dalam kegiatan belajar mengajar.
C.    Sarana dan Prasarana
Secara  global kondisi sarana  dan  prasarana  TPQ Al-Falah  ini  baik.  Sebagai  TPQ  yang  berada di lingkungan BPI ini tidak begitu bergantung pada sarana.Sarana dan prasarana yang ada di sana yaitu :
1.      Kantor:
a.       Meja
b.      Kursi
c.       Komputer
d.      Kipas
e.       Peralatan Rebana
f.       Almari

2.      Ruang Kelas:
a.       Meja
b.      Jam
c.       Gambar gambar yang tertempel pada dinding
d.      Mading
e.       Papan tulis
f.       Almari
g.      Piala
h.      Tempat minum
i.        Perpustakaan
j.        Alat tulis
k.      Kotak P3K
3.      Tempat tinggal ustadzah
a.       Kamar tidur
b.      Kamar mandi
c.       Almari
d.      Televisi
e.       Kulkas
f.       Dapur
D.    Program Kerja/Kurikulum
1.                  Kurikulum TPQ
Kelas
Mata Pelajaran
Tulis Huruf Alquran
Hafalan Surat
Hafalan Doa
Aqidah Akhlaq
Kajian Surat
Fiqih
Tajwid Gharib
Jilid PRA A
اَبَ تَ ثَ جَ ح خَ دَ ذَ رَ زَ
الفاتحه
الناس
الاخلاص
Kalimat:
Istighfar
Hamdalah
Takjub
Tasbih
Takbir
Doa:
Mau makan
Mau tidur
1.  Rukun Iman
2.  Rukun Islam
3.  Syahadatain
4.  Adab terhadap orang tua
-------------
Sholat
Wudhu

(bacaan niat wudhu dan sholat)
-------------
Jilid PRA B
سَ شَ صَ ضَ طَ ظَ عَ غَ فَ قَ كَ لَ
الفاتحه
الناس
الاخلاص
Kalimat:
Syahadah
Istighfar
Hamdalah
Takjub
Tasbih
Takbir
Doa:
Mau makan
Mau tidur

1.  Rukun Iman
2.  Rukun Islam
3.  Syahadatain
4.  Adab terhadap orang tua
-------------
Sholat
Wudhu

(bacaan niat wudhu dan sholat)
-------------
Jilid 1
سَ شَ صَ ضَ طَ ظَ مَ نَ وَ هَ لا ءَ يَ
الفلق
الّهبّ
النصر
الكافرون
Doa:
1.  sudah Makan
2.  sudah Tidur
3.  Masuk-Keluar Masjid
1.    Malaikat
2.    Nabi
3.    Adab terhadap guru
4.    Adab terhadap teman
-------------
Sholat

1.  bacaan sujud
2.  bacaan rukuk
3.  I’tidal
4.  duduk di antara dua sujud
-------------
Jilid 2
Tulis huruf depan-tengah-akhri:
اَبَ تَ ثَ جَ ح خَ دَ ذَ رَ زَ
الكوثر
الماعون
القريش
الفيل
الهمزه

Doa:
1.   Masuk-Keluar Rumah

2.   Masuk-Keluar Kamar Mandi
1.   Tugas Malaikat
2.   Rasul ulul-azmi
3.   Kitab Allah
4.   Adab terhadap orang yang lebih tua dan muda
-------------
Sholat


-  Tahiyyah
-  Iftitah
-------------
Jilid 3
Tulis huruf depan-tengah-akhri:
سَ شَ صَ
 ضَ طَ ظَ عَ غَ فَ قَ كَ لَ
التكاثر
القارعه
العادية
Doa:
1.   Doa sesudah wudhu
2.   Sesudah adzan
3.     Naik kendaraan
4.     Menjenguk orang sakit
1.   Sifat Allah
2.   Rasul
3.   Ikhlas dan Riya
التكاثر
القارعه
العادية
Haji
Puasa
Tajwid:
Ghunnah

Hukum nun sukun







Gharib: ----
Jilid 3 akhir
Tulis huruf depan-tengah-akhri:
سَ شَ صَ ضَ طَ ظَ مَ نَ وَ هَ لا ءَ يَ
الزلزله
القدر العلق
Doa:
1.    Doa Qunut
2.     Ayat kursi

1.  Nama-nama syurga dan neraka
2.  Syirik
3.  Munafik
4.  Qanaah
الزلزله
القدر العلق
Zakat

Bab Toharoh (wudhu, tayamamum, mandi, istinja)

Najis

Tajwid:
Hukum mim sukun

Qalqalah

Qomariyah dan Asyamsimyah

Tafkhim tarqiq




Gharib: ----
Jilid 4, 5, 6, Gharib, al-quran
Imla surat pendek



البيّنه
التين
الشرح
الضحي
Doa:
1.    Doa sholat dhuha
2.    Al-baqoroh 1-5
3.    dan satunya lagi.
1.   Hari akhir
2.   Takdir
3.   Sombong
4.   Rendah hati
البيّنه
التين
الشرح
الضحي
Sholat sunnah
Tahajud
Dluha
Tasbih
Istikhoroh



Tajwid:
Mad


Gharib

3.      JAM KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR (KBM) TPQ AL-FALAH :
1.
Pukul 15. 55 WIB - 16. 05 WIB
( Senin - Rabu, dan Jumat )
:
bel masuk berbunyi dan anak-anak berbaris untuk berdoa*
2.
Pukul 16. 06 WIB - 16. 20 WIB
( Senin - Rabu, dan Jumat )
:
DRILL hafalan surat, doa, dan hadits
3.
Pukul 15. 45 WIB - 16. 20 WIB
( Kamis )
:
anak- anak dan ustadz/ah persiapan shalat berjama'ah - selesai dan berdoa bersama sebelum masuk kelas masing-masing
4.
Pukul 16. 25 WIB - 17. 30 WIB
:
anak-anak masuk ke dalam kelas untuk mendapatkan materi pelajaran
            *tambahan doa ketika Drilling:
Ø  Hari Senin dan Selasa  : membaca "Kalamun dan Shalawat Nariyah”
Ø  Hari Rabu – Jumat       : membaca "Asma al-Husna dan Shalawat Nariyah."
Ø  Hari Kamis                  : membaca “sholawat Nariyah”

4.      KEGIATAN DI DALAM KELAS :
1.      Mengawali dengan salam
2.      Mengaji Qira'ati dengan metode klasikal dan individual setiap hari. 
3.      Mengajarkan bunyi Makhraj al-Huruf ketika klasikal qira'ati mulai dari :
a.       Jilid 3        : Makhraj al-Huruf sesuai materi di jilid 3 dan huruf Isti'lak
b.      Jilid 4, 5    : Makhraj al-Huruf dari Alif sampai Ya dan huruf Isti'lak serta cara membaca bacaan Fawatih al-Suar
c.       Jilid 6, juz 27, Gharib, dan kelas Finishing : melancarkan materi Makhraj al-Huruf pada bacaan
4.      Selama Kegiatan Belajar Mengajar berlangsung untuk mengisi kegiatan selama anak-anak mengaji qira'ati (sebelum materi pelajaran dimulai), dianjurkan untuk diisi dengan menulis huruf Hijaiyah (materi menggunakan jilid masing-masing anak atau sesuai yang ustadz/ah berikan) atau diisi kegiatan yang menunjang materi pelajaran (sesuai kebutuhan kelas).
5.      Membiasakan kepada anak-anak untuk menulis bacaan "basmalah" sebelum menulis materi pelajaran (berlaku untuk semua materi pelajaran.
2.      Program Kerja
PROGRAM
KEGIATAN
KETERANGAN
HARIAN
1.     Mengadakan KBM
2.     Mencatat Kehadiran Asatidzah
3.     Mengelola Koperasi
4.     Drilling Hafalan
Penanggung jawab (PJ): Asatidzah
PJ : Ketua

PJ: Devisi Usaha
PJ: Asatidzah
MINGGUAN
1.     Mengadakan Kerja Bakti
2.     Penarikan Kotak Amal
3.     Pengelolaan buku Tes Sholat
4.     Ekstra Rebana dan Qori’
5.     Pengadaan sarpras (cek ricek
PJ: Devisi Bakat Minat
PJ: Devisi Kurikulum
PJ: Asatidzah
PJ: Devisi Bakat Minat
PJ: Devisi Sarpras
BULANAN
1.     Mengadakan Rapat Rutin Pengurus
2.     Laporan Kegiatan masing-masing devisi
3.     Pengarsipan surat-surat
4.     Evaluasi KBM
5.     Pembukuan keuangan
6.     Pembagian Bisyaroh
7.     Mengikuti MMQ
8.     Pengelolaan Mading
PJ: Ketua Dan Sekretaris

PJ: Per Devisi

PJ: Sekretaris
PJ: Devisi Kurikulum
PJ: Bendahara
PJ: Bendahara
PJ: Ketua
PJ: Devisi Bakat Minat
TAHUNAN
1.   Peringatan PHBI
2.   Pengadaan MID dan Semesteran
3.   Akhirussanah (Khataman)
4.   Pengadaan Training Mutu Pengajaran
5.   Silaturahim dengan walisantri pada pembagian rapot semester genap
6.   Pengadaan seragam
7.   LPJ
Pj: Devisi Bakat Minat
Pj: Devisi Kurikulum

Pj: Ketua
Pj: Ketua

Pj: Ketua


Pj: Ketua Panitia
PJ: Ketua


E.     Metode Pembelajaran
         Sebelum jam pelajaran dimulai semua kelas dikumpulkan untuk membaca al – asmaul husna, Surat Al – Lahab beserta kandungannya, membaca do’a – do’a, seperti doa sebelum turun hujan secara bersama – sama. Mereka juga menghafal hadis – hadis pendek. Seperti hadis tentang kasih saying, hadis tentang kebaikan, dan lain – lain. Metode pembelajaran yang digunakan di setiap kelas berbeda – beda. Di kelas jilid 2 misalnya, metode belajar yang digunakan yaitu dengan ceramah, bercerita mengenai kisah nabi, lalu setelah itu digunakan metode tanya jawab, dilanjutkan dengan menulis, dan mengaji.
Untuk Materi Qiro’ati digunakan metode pembelajaran sebagai berikut:
1.      Metode classical
Clasical artinya bersama-sama. Pesan Metode ini adalah menciptakan keragaman dalam membaca, membantu belajar anak dalam arti sebagai latihan dsb. Classical dalam qiroati menggunakan banyak variasi seperti, menggunakan ketukan, lagu, dan variasi lainnya sesuai inovasi ustadzah. Fungsi ketukan : menyeragamkan tempo bacaan santri dalam rangka melatih kelancaran baca santri. Fungsi lagu : menyeragamkan bacaan tepat santri (tidak panjang jika huruf pendek dan sebaliknya). Standar Kompetensi baca qiro’ati : santri baca tepat, lancar, cepat dan benar sehingga tujuan (spontanitas santri baca huruf, harokat dan panjang pendek) bisa terpenuhi.
2.      Metode individual
Individual artinya baca sendiri. Mengetahui secara lebih spesifik kemampuan dan kelemahan dasar santri sekaligus memberikan pendalaman dan perbaikan terhadap kelemahan santri.
3.      Metode Baca Simak
Santri membaca-santri menyimak. Ustadzah bisa ikut berpartisipasi. Biasanya, metode ini untuk usia tertentu menjadi pilihan yang menyenangkan sebab santri mendapat kesempatan untuk mengasah kejelian dan ketelitian dirinya sendiri ketika harus mengoreksi bacaan temannya.
Sedangkan untuk materi umum, digunakan metode sebagai berikut :
1.         Metode Ceramah
Metode ini adalah suatu cara penyampaian bahan pengajaran dalam bentuk penuturan atau penerangan lisan oleh guru terhadap para santri. Penerapannya adalah sebagai berikut :
a.    Dilakukan pada saat KBM klasikal, yaitu klasikal awal, klasikal kelompok privat atau klasikal akhir.
b.   Didukung oleh alat bantu berupa gambar, bagan atau sketsa, alat peraga dan alat bantu lainnya.
c.    Dapat divariasi dengan kemasan BBM (bermain, bercerita dan menyanyi) atau dipadukan/divariasi dengan metode tanya jawab.
d.   Bahan pengajaran yang dapat disajikan dengan metode ceramah umumnya adalah bahan pengajaran yang menuntut pemahaman dan pembentukan sikap seperti :materi aqidah akhlaq, ilmu tajwid, ilmu gharib, fiqih, praktek shalat, dsb.



2.      Metode Tanya Jawab
Metode tanya jawab adalah suatu cara penyampaian bahan pengajaran melalui proses tanya jawab. Siapa yang bertanya dan siapa yang menjawab, hal itu perlu diatur dengan baik agar KBM berjalan efektif dan efisien. Penerapannya adalah sebagai berikut :
a.       Metode ini dapat diterapkan pada saat privat atau pada saat pendekatan klasikal/kelompok privat. Bisa juga pada klasikal awal atau klasikal akhir, sesuai dengan situasi dan kondisinya.
b.      Pola interaksi tanya jawab dapat dilakukan dengan cara bervariasi :
1)      Saat KBM klasikal
a)   Ustadzah bertanya dan santri menjawabnya secara perorangan, lalu Ustadzah memberi pengarahan atau pengembangan seperlunya, atau
b)   Santri dirangsang untuk bertanya atau membuat pertanyaan, lalu Ustadzah memberikan jawaban sebelum diberi jawaban final oleh Ustadzah yang bersangkutan.
2)      Saat KBM privat
a)   Ustadzah bertanya, santri menjawab, atau
b)   Santri dirangsang untuk bertanya dan Ustadzah menjawab
Metode tanya jawab dapat digunakan untuk semua bahan pengajaran. Minat santri untuk berani bertanya dan berani menjawab atau mengemukakan pendapatnya dapat dirangsang dengan pemberian ”hadiah pujian” bagi anak yang berani tampil bertanya dan anak yang bisa memberi jawaban dengan benar. Dan sewaktu-waktu (bila perlu) disediakan hadiah khusus. Hadiah-hadiah spontan tersebut dilakukan pada waktu KBM klasikal.
3.   Metode Demonstrasi
Metode demonstrasi adalah suatu cara penyampaian bahan pengajaran dalam bentuk mempertunjukkan gerakan-gerakan untuk disaksikan dan ditiru oleh santri. Penerapan metode ini adalah sebagai berikut :
a.       Dapat dilakukan dalam KBM klasikal maupun privat.
b.      Dapat dipadukan atau disertai metode ceramah (dalam rangka penjelasan lisan), metode latihan atau metode pemberian tugas.
c.       Bahan pengajaran yang sesuai dengan penggunaan metode ini ialah bacaan qiro’ati, bacaan ilmu tajwid, praktek shalat (berikut praktek wudhu), dsb.
4.   Metode Latihan/Drill
Metode latihan/drill adalah suatu cara penyampaian bahan pengajaran dalam bentuk latihan-latihan khusus dalam rangka mengembangkan keterampilan tertentu dikalangan para santri. Drill ini berupa hafalan surat-surat pendek, doa harian, kalimat toyyibah, bacaan sholat dsb. Penerapan metode ini dilakukan sebelum KBM.
5.   Metode Pemberian Tugas
Metode pemberian tugas adalah suatu cara penyampaian bahan pengajaran dalam bentuk pemberian tugas tertentu dalam rangka mempercepat target pencapaian tujuan pengajaran dan tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. Penerapan metode ini adalah sebagai berikut :
a.          Dapat dilakukan pada saat KBM klasikal kelompok privat. Tugas tersebut sewaktu-waktu dapat berupa pekerjaan rumah (PR). Tugas ini dilakukan secara individual, terutama bagi santri-santri yang dinilai lambat dalam memenuhi target pencapaian pengajarannya.
b.      Pemberian tugas dapat berupa petunjuk lisan atau petunjuk tertulis, misalnya berupa soal-soal yang harus dicari sendiri jawabannya, tugas menghafal atau mempelajari bahan/buku sumber tertentu, tugas menyalin bahan tulisan dan sebagainya.
c.       Metode pemberian tugas berkaiatan erat dengan metode latihan atau metode tanya jawab. Oleh karenanya dapat dipadukan atau diselaraskan sesuai kebutuhan atau target yang mau dicapai.
6.      Metode Kerja Kelompok
Metode kerja kelompok adalah suatu cara penyampaian pengajaran dalam bentuk pembagian tugas secara kelompok. Penerapan metode ini adalah sebagai berikut :
e.       Metode kerja kelompok hampir sama dengan metode pemberian tugas, bedanya pemberian tugas dikerjakan oleh anak secara perorangan sedangkan kerja kelompok dikerjakan oleh beberapa anak dalam satu kelompok kerja kelompok klasikal.
f.       Dapat diterapkan dalam KBM klasikal, atau pada waktu karyawisata.
g.      Isi kegiatan dapat berupa tugas mengerjakan soal, pembuatan karya kreatifitas santri, pembahasan materi diskusi kasus dan sebagainya.
h.      Metode ini dapat pula dijadikan sebagai salah satu alternatif dalam mengisi waktu pada saat ustadzah yang bertugas berhalangan hadir.
7.      Metode Outdoor
Untuk, Metode outdoor adalah suatu cara pembelajaran dalam rangka mengembangkan wawasan, pengalaman, dan penghayatan para santri terhadap bahan pengajaran yang pernah mereka terima dengan jalan mengunjungi tempat di luar gedung biasanya di taman kompleks BPI.
F.     Evaluasi
Untuk evaluasi, tahun ajaran 2013 – 2014 TPQ Al-Falah diadakan satu tahun sekali. Ujian ini dinamakan ujian EBTAQ (Evaluasi Belajar Tahap Al-Qur;an). EBTAQ sendiri diadakan di tiga tingkatan, yaitu tingkat lembaga, kecamatan dan kota. Kalau lulus ujian tingkat kota maka akan mendapatkan sertifikat kelulusan tingkat kota. Namun apabila tidak lulus ujian akan mengulang tahun depan.  Ujian - ujian tersebut meliputi ujian tertulis, qiro’ati dan hafalan.
STANDAR PENILAIAN MATA PELAJARAN:
Kategori nilai :
A         :  (100-90)
B+       :  (89-86)
B         :(85-76)
B-        :  (75-70)
C         :  (69-60)

G.    Jadwal Pembelajaran
1.      Senin – Rabu :
Pukul 15.55 = berdoa sebelum masuk
Pukul 16.00 = Drilling surat pendek dan doa harian
Pukul 16.15 = Kelas Qiro’ati
Pukul 17.00 = Kelas Materi Umum
Pukul 17.25 = Berdoa pulang
2.      Kamis : (Setiap sebulan sekali pembelajaran berada di luar kelas (Outdoor)
Pukul 15.55 = sholat berjamaah
Pukul 16.30 = Kelas Qiro’ati
Pukul 17.00 = Kelas Materi Umum
Pukul 17.25 = Berdoa pulang
3.      Jumat :
Pukul 12.30 = Ekstra Rebana, Sholawat, Qiro’
Pukul 16.00 = Drilling surat pendek dan doa harian
Pukul 16.15 = Kelas Qiro’ati
Pukul 17.00 = Kelas Materi Umum

H.    Susunan Kepengurusan TPQ Al-Falah
Terlampir
I.       Jadwal Drilling TPQ Al-Falah
Terlampir
J.      Foto – Foto Kegiatan TPQ Al-Falah
Terlampir
K.    Daftar Santri TPQ Al-Falah
Terlampir
L.     Syahadah santri TPQ Al-Falah
Terlampir
M.   Surat Ijin Operasional TPQ Al –Falah
Terlampir
II.                SIMPULAN
                  Dari  observasi  yang  telah kami  lakukan  oleh  beberapa  kali  di  TPQ Al-Falah dapat disimpulkan bahwa TPQ Al-Falah memiliki kondisi yang baik untuk pembelajaran serta sudah mencerminkan kegiatan-kegiatan untuk mncapai visi misi yang sudah ditetapkan pada TPQ  ini.
Selain  itu  TPQ  ini  juga  sudah  menerapkan standar  pendidikan  anak  usia  dini yang terlihat melalui segala bentuk aturan serta kegiatan pembelajaran yang dilakukan.
              Selain itu TPQ Al – Falah juga memiliki progam – progam kerja seperti progam kerja harian, mingguan, bulanan, dan tahunan. Adapunmetode pembelajaran yag digunakan bermacam – macam seperti Sarana dan prasarana di TPQ Al – Falah sudah mampu menunjang segala bentuk kegiatan pembelajaran.

III.             PENUTUP
              Demikian laporan yang dapat kami sampaikan kami telah berusaha semaksimal mungkin membuat laporan ini dengan segala keterbatasan kami, untuk itu kritik dan saran anda sangat kami harapkan untuk kebaikan laporan yang akan dating. Apabila terdapat kesalahan dalam penulisan maupun teknis kami mohon maaf. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.