Minggu, 30 November 2014

DEMOKRASI



         I.     PENDAHULUAN
            Demokrasi salah satu proses dimana masyarakat dan negara berperan di dalamnya untuk membangun kultur dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan kesejahteraan, menegakkan keadilan baik secara sosial, ekonomi, maupun politik. Demokrasi dapat tercipta apabila masyarakat dan pemerintah sama-sama membangun kesadaran akan pentingnya demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
            Demokrasi meruakan suatu system pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem demokrasi yang dianut bangsa Indonesia sekarang ini adalah demokrasi pancasila. Sistem ini berpegang teguh pada nilai-nilai dalam pancasila sebagai ideologi bangsa, yang kemudian digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, misalnya dalam memecahkan suatu permasalahan dengan melakukan musyawarah untuk menghasilkan kesepakatan.
            Demokrasi merupakan suatu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu Negara yang berupaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas Negara untuk dijalankan oleh pemerintah Negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik Negara (eksekutif, yudikatif, dan legislatif). Perkembangan sistem demokrasi di Indonesia telah mengalami perkembangan. Demokrasi yaitu rakyat berperan sebagai pemegang kekuasaan, pembuat dan penentu keputusan serta kebijakan tertinggi dalam penyelenggaraan Negara dan pemerintahan, pengontrol terhadap pelaksanaan kebijakan baik secara langsung atau melalui lembaga perwakilan.
      II.     RUMUSAN MASALAH
A.    Bagaimana sejarah demokrasi?
B.     Bagaimana hakikat demokrasi itu?
C.     Bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia?
D.    Bagaimana kaitan demokrasi dengan bentuk pemerintahan?
E.     Bagaimana pendidikan demokrasi itu?
   III.     PEMBAHASAN
A.    Sejarah Demokrasi
Demokrasi berawal dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktikkan dalam hidup bernegara sekitar abad ke-4 SM sampai 6 M. Pada masa itu demokrasi berbentuk demokrasi langsung (direct democracy) artinya rakyat dalam menyampaikan haknya untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara berdasarkan prosedur mayoritas.[1]
Pelaksanaan demokrasi pertama kali berlangsung di Negara polis yaitu Negara yang jumlah penduduknya sedikit. Pada masa itu demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi langsung yang berarti seluruh rakyat secara langsung mengambil peran untuk menjalankan seluruh kekuasaan politik.
Selain itu, demokrasi berasal dari kejenuhan rakyat terhadap model pemerintahan yang dijalankan. Sebelum adanya demokrasi terdapat model pemerintahan yang dikuasai oleh Negara. Hal ini menyebabkan rakyat tidak boleh mengintervensi dalam urusan rumah penyelenggaraan Negara. Rakyat hanya menjalankan apa yang sudah digariskan Negara.[2]
Paham demokrasi muncul sebagai reaksi penentangan terhadap kekuasaan raja yang absolute. Pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20, usaha-usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak menjurus kearah kekuasaan absolute telah menghasilkan ajaran rule of law (kekuasaan hukum) yang berarti yang berdaulat dalam suatu Negara adalah hukum. Semua pihak dari kalangan bawah maupun penguasa harus tunduk pada hukum. Hal ini bertujuan untuk menghindari tindakan sewenang-wenang penguasa terhadap rakyatnya.
A.    Hakikat Demokrasi
Demokrasi sekarang ini menjadi perbincangan berbagai kalangan masyarakat mulai dari masyarakat kalangan bawah sampai dengan kalangan elit seperti kalangan elit politik, birokrat pmerintahan, cendekiawan, aktivis lembaga masyarakat, mahasiswa dan yang lainnya. Semakin maraknya perbincangan tentang “demokrasi” semakin memberikan dorongan yang kuat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mampu menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
Pemahaman hakikat “demokrasi” terlebih dahulu diawali dengan pengertian demokrasi serta nilai yang terkandung di dalamnya. Secara etimologis, demokrasi merupakan gabungan antara dua kata dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan cratein atau cratos yang berarti kekuasaan. Jadi, secara terminologis demokrasi berarti kedaulatan yang berada di tangan rakyat. Dengan kata lain, kedaulatan rakyat mengandung pengertian bahwa sistem kekuasaan tertinggi dalam sebuah Negara dibawah kendali rakyat.[3]
Sedangkan secara terminologis demokrasi menurut para ahli adalah sebagai berikut :
a.    Joseft A. Schmeter, demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan dengan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
b.    Sidney Hook, demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
Dari berbagai pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa demokrasi yaitu rakyat berperan sebagai pemegang kekuasaan, pembuat dan penentu keputusan serta kebijakan tertinggi dalam penyelenggaraan Negara dan pemerintahan, pengontrol terhadap pelaksanaan kebijakan baik secara langsung atau melalui lembaga perwakilan.[4]
Hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan Negara maupun pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan Negara maupun pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal : Pertama, pemerintahan dari rakyat (government of the people), Kedua, pemerintahan oleh rakyat (government by people). Ketiga, pemerintahan untuk rakyat (govermnet for people). Jadi hakikat suatu pemerintahan yang demokratis bila ketiga hal di atas dapat dijalankan dan di tegakkan dalam pemerintahan.
Pertama, pemerintahan dari rakyat (goverment of the people) mengandung pengertian yang berhubungan dengan pemerintah yang sah dan diakui (legitimate government) di mata rakyat. Pemerintahan yang sah dan diakui berarti suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan yang diberikan oleh rakyat.
Kedua, pemerintah oleh rakyat (goverment by people) pemerintahan oleh rakyat berarti bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat bukan atas dorongan diri dan keinginannya sendiri. Selain itu juga mengandung pengertian bahwa dalam menjalankan kekuasaannya, pemerintahan berada dalam pengawasan rakyatnya.
Ketiga, pemerintah untuk rakyat (government for people) mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah itu dijalankan untuk kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat harus didahulukan dan diutamakan di atas segalanya. Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan kebebasan seluas-luasnya kepad rakyat dalam menyampaikan aspirasinya baik melalui media pers maupun secara langsung.[5]
B.     Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Berdirinya suatu Negara dan terbentuknya suatu pemerintahan sebagai pelaksanaan Negara berdasarkan pada tujuan Negara untuk mensejahterakan rakyatnya. Dalam mencapai tujuan inilah demokrasi dipandang sebagai suatu cara mekanisme yang paling baik dibandingkan dengan yang lainnya seperti, otoriterisme, totaliter dan yang lainnya.
Permasalahan kemiskinan, pemerataan kemakmuran, korupsi, kesenjangan ekonomi, lemahnya pendidikan masih menjadi masalah yang dialami Negara berkembang termasuk Negara Indonesia. Perkembangan sistem demokrasi yang mengalami pasang surut (fluktuasi). Dalam perjalanannya, masalah pokok yang dihadapi bangsa Indonesia adalah bagaimana demokrasi masalah pokok yang dihadapi bangsa Indonesia adalah bagaimana demokrasi mewujudkan dirinya dalam berbagai sisi kehidupan bangsa dan bernegara.
                   


Sejak kemerdekaan tahun 1945, bangsa Indonesia telah menerapkan berbagai model sistem demokrasi diantaranya adalah sebagai berikut :
1)         Demokrasi Periode (1945-1959)
Demokrasi pada masa ini disebut dengan demokrasi parlementer. Implementasinya mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan Indonesia di proklamirkan kemudian diperkuat dengan Undang Undang Dasar 1945 dan 1950. Ternyata tidak cocok diterapkan di Indonesia, meskipun dapat berjalan memuaskan pada beberapa Negara Asia lain. Akan tetapi, kelemahan demokrasi parlementer pada saat itu memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan DPR. Sehingga mengakibatkan persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh menjadi kendor dan tidak bisa dibina menjadi kekuatan konstruktif setelah kemerdekaan.[6]
2)        Demokrasi Periode (1959-1965)
Ciri sistem politik pada masa ini di dominasi oleh peranan presiden, terbatasnya peranan politik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Dalam praktik pemerintahan ini banyak melakukan distorsi diantaranya adalah Dekrit Presiden 5 Juli dapat dipandang sebagai usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik dalam sidang konstituante, hal ini merupakan salah satu bentuk penyimpangan praktik demokrasi.[7]
3)      Demokrasi Periode (1965-1998)
Sistem demokrasi periode orde baru kita kenal sebagai demokrasi pancasila yang berlandaskan UUD 1945 serta ketetapan MPRS. Awal mula lahirnya demokrasi pancasila adalah setelah gagalnya Gerakan 30 September yang dilakukan oleh PKI, dan pada masa itu pula berakhir kekuasaan Soekarno ke tangan Soeharto melalui sebuah surat dalam sejarah Indonesia disebut dengan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar). Semangat yang mendasari kelahiran periode ini adalah ingin mengembalikan dan memurnikan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.[8]

4)      Demokrasi Reformasi (1998-Sekarang)
Masa demokrasi pancasila era reformasi dengan berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan keseimbangan kekuatan antar lembaga Negara, antar eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pada masa ini, peran partai politik kembali menonjol, sehingga iklim demokrasi memperoleh nafas baru. Meskipun esensi demokrasi adalah kekuasaan di tangan rakyat akan tetapi dalam pelaksanaannya sistem pemilu terdapat banyak kebijakan yang tidak mendasarkan kepentingan rakyat, melainkan lebih kearah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR.
Sudah saatnya masyarakat memahami dan mengaktualisasikan demokrasi secara wajar dan natural. Aktualisasi demokrasi dapat dilakukan melalui upaya – upaya bersama yang berorientasi pada perwujudan masyarakat Indonesia yang demokratis, toleran, dan kompeitif. Tuntutan gelombang demokrasi menuju masyarakat yang terbuka dan toleran merupakan peluang bagi bangsa Indonesia untuk mengambil bagian dalam pembangunan peradaban dunia yang yang lebih terbuka dan manusiawi. Keterlibatan ini dapat dilakukan melalui cara – cara pengembangan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari – hari. Tentu saja hal ini tidak mudah, karena demokrasi pada dasarnya menghajatkan kerelaan seseorang untuk meninggalkan kebiasaan – kebiasaan buruk yang tidak demokratis, tumbuhnya budaya demokrasi juga membutuhkan dukungan unsur lain, yakni Negara. Negara harus memfasilitasi perangkat – perangkat publik untuk keberlangsungan demokrasi.[9]
C.    Kaitan Demokrasi dengan Bentuk Pemerintahan
Indonesia merupakan bentuk pemerintahan republik konstitusional sebagai bentuk pemerintahan. Dalam konstitusi Indonesia Undang Undang Dasar pasal 1 ayat 1 disebutkan “Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk republik.” Bentuk pemerintahan republik konstitusional yang diterapkan di Indonesia memilki ciri pemerintahan dipegang oleh presiden sebagai kepala pemerintahan yang dibatasi oleh kontituisi (UUD) pasal 4 ayat 1 UUD 1945 dijelaskan “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang – Undang Dasar” Presiden dibantu oleh wakil presiden saat menjalankan tugas dan kewajiban.
Di Negara yang menggunakan bentuk pemerintahan republik konstitusional, kekuasaan presiden sebagai kepaala Negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Terdapat masa jabatan tertentu dan ketika masa jabatan tersebut habis, untuk menentukan presiden selanjutnya dilakukan melalui cara tertentu sesuai konstitusi yang berlaku. Di Indonesia cara memilih adalah secara langsung memalui pemilihan umum (PEMILU). Presiden dibatasi oleh UUD 1945 sebagai konstitusi yang menjadi landasan utama menjalankan pemerintahan. UUD adalah kontrak sosial antara rakyat dan penguasa. UUD mengatur pembagian kekuasaan, menjalankan kekuasaan, hak dan kewajiban, dan aturan lain tentang kehidupan bernegara.
Berbicara mengenai demokrasi sama halnya memperbincangkan kekuasaan atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai – nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak – hak yang kita miliki, menjaga hak hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak – hak itu.
Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang, dan di dalam politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan, dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan publik Sedangkan demokrasi merupakan keputusan berdasarkan keputusan terbanyak.
Disini dapat disimpulkan bahwa terdapat kaitan antara demokrasi dengan bentuk pemerintahan, karena sistem pemerintahan di Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang – Undang, sedangkan UUD mengatur pembagian kekuasaan, menjalankan kekuasaan, hak dan kewajiban, sama halnya dengan demokrasi adalah memahami secara benar hak – hak kita miliki, dan di dalam sistem politik yang demokratis, warga mempunyai hak, kesempatan, dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik.


D.    Pendidikan Demokrasi
Pendidikan demokrasi dapat menjadi salah satu upaya strategis pendemokrasian bangsa Indonesia, khususnya di kalangan generasi muda. Pendidikan yang dimaksud adalah model pendidikan yang berorientasi pada pembangunan karakter bangsa melalui pembelajaran yang menjadikan peserta didik sebagai subjek pembelajaran melalui cara pembelajaran yang demokratis, partisipatif, kritis, dan kreatif. Dalam konteks ini proses belajar tidak lagi menjadi monopoli dosen ataupun guru, tetapi menjadi milik bersama dan menjadikan proses belajar sebagai suatu wadah untuk dialog dan belajar bersama.
Pendidikan ini dirasa sangat relevan bagi pengembangan pendidikan demokrasi, yang biasa disebut dengan istilah Pendidikan Kewargaan atau Kewarganegaraan. Sebagai komponen warga Negara, pengalaman mahasiswa dan siswa dalam praktik berdemokrasi di kelas akan sangat berharga bagi proses transformasi nilai – nilai demokrasi dan HAM dalam kehidupan sosial.
Mengingat demokrasi  bukanlah masalah individu ataupun kelompok tertentu, pembudayaan demokrasi seyogyanya menjadi kepedulian semua orang, karena hal ini berhubungan dengan bagaimana cara hidup bersama secara damai di tanah air ini. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, keterlibatan semua pihak dalam proses pendidikan demokrasi yang di kemas ke dalam Pendidikan Kewargaan adalah faktor pendukung yang paling penting keberhasilan progam pendidikan. Pendidikan kewargaan tidak lain merupakan pendidikan untuk semua dan oleh semua yang bertujuan untuk mewujudkan sebuah tata kehidupan yang demokratis.
Peran lembaga pendidikan tinggi sangatlah penting dan strategis dalam proses pengembangan budaya demokrasi di kalangan generasi muda. Sejarah telah membuktikan bahwa mahasiswa adalah tulang punggung reformasi. Mahasiswa tercatat sebagi kekuatan genuine dari gerakan reformasi di Indonesia. Ketulusan, semangat, dan keberpihakan pada nasib rakyat dan masa depan Indonesia telah menjadikan mahasiswa sebagai agen perubahan di Indonesia yang selalu diperhitungkan dari masa ke masa.


   IV.     KESIMPULAN
Demokrasi muncul akibat adanya pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktikkan dalam hidup bernegara sekitar abad ke-4 SM sampai 6 M. Pada masa itu demokrasi berbentuk demokrasi langsung. Selain itu demokrasi juga berasal dari kejenuhan rakyat terhadap model pemerintahan yang dijalankan. Dan paham demokrasi muncul sebagai reaksi penentangan terhadap kekuasaan raja yang absolute. Pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20.
Hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan. Perkembangan sistem demokrasi yang mengalami pasang surut, dari Demokrasi Periode (1945-1959) hingga demokrasi reformasi hingga sekarang.
Kaitan antara demokrasi dengan bentuk pemerintahan, karena sistem pemerintahan di Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang – undang, sedangkan UUD mengatur pembagian kekuasaan, menjalankan kekuasaan, hak dan kewajiban, sama halnya dengan demokrasi adalah memahami secara benar hak – hak kita miliki, dan di dalam sistem politik yang demokratis, warga mempunyai hak, kesemapatan, dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik.
Pendidikan demokrasi dapat menjadi salah satu upaya strategis pendemokrasian bangsa Indonesia, khususnya di kalangan generasi muda. Pendidikan yang dimaksud adalah model pendidikan yang berorientasi pada pembangunan karakter bangsa melalui pembelajaran yang menjadikan peserta didik sebagai subjek pembelajaran melalui cara pembelajaran yang demokratis, partisipatif, kritis, dan kreatif.

      V.     PENUTUP
Demikian makalah yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca ataupun penulis. Kami telah membuat makalah ini dengan segala keterbatasan kami, kami menyadari bahwa makalah kami masih harus diperbaiki lagi kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam penulisan maupun dalam teknis. Untuk itu, kritik dan saran yang konstruktif sangat kami harapkan. Atas perhatiannya kami mengucapkan terimakasih. 


[1] A. Ubaidillah, Pendidikan Kewarganegaraan : Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000, hlm.169.
[2] Jazim Hamidi,dkk, CIVIC EDUCATION antara Realitas Politik dan Implementasi Hukumnya, Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2010, hlm.183.
[3] R. Masri Sareb Putra (ed), Etika dan Tertib Warga Negara, Jakarta : Salemba Humanika, 2010, hlm.148
[4] Prof Dr. Azyumardi,MA, Demokrasi, HAM, dan Masyrakat Madani, Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2003, hlm.110
[5] Prof Dr. Azyumardi,MA, Demokrasi, HAM, dan Masyrakat Madani, Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2003, hlm.111-112
[6] H.Kaelan,dkk, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, Yogyakarta : Paradigma, 2010, hlm.63
[7] A.Ubaidillah, Pendidikan Kewarganegaraan : Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, IAIN Jakarta Press, 2000,  hlm.181
[8] A.Ubaidillah, Pendidikan Kewarganegaraan : Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani , hlm.178-181
[9] Komarudin Hidayat dan Azyumardi Azra, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2006, hlm.7.

Tidak ada komentar: