I. PENDAHULUAN
Demokrasi
salah satu proses dimana masyarakat dan negara berperan di dalamnya untuk
membangun kultur dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan kesejahteraan,
menegakkan keadilan baik secara sosial, ekonomi, maupun politik. Demokrasi
dapat tercipta apabila masyarakat dan pemerintah sama-sama membangun kesadaran
akan pentingnya demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Demokrasi
meruakan suatu system pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Sistem demokrasi yang dianut bangsa Indonesia sekarang ini adalah demokrasi
pancasila. Sistem ini berpegang teguh pada nilai-nilai dalam pancasila sebagai
ideologi bangsa, yang kemudian digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan
demokrasi di Indonesia, misalnya dalam memecahkan suatu permasalahan dengan
melakukan musyawarah untuk menghasilkan kesepakatan.
Demokrasi
merupakan suatu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu Negara yang
berupaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas Negara
untuk dijalankan oleh pemerintah Negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi
adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik
Negara (eksekutif, yudikatif, dan legislatif). Perkembangan sistem demokrasi di
Indonesia telah mengalami perkembangan. Demokrasi yaitu rakyat berperan sebagai
pemegang kekuasaan, pembuat dan penentu keputusan serta kebijakan tertinggi
dalam penyelenggaraan Negara dan pemerintahan, pengontrol terhadap pelaksanaan
kebijakan baik secara langsung atau melalui lembaga perwakilan.
II. RUMUSAN
MASALAH
A. Bagaimana sejarah
demokrasi?
B. Bagaimana hakikat
demokrasi itu?
C. Bagaimana
perkembangan demokrasi di Indonesia?
D. Bagaimana kaitan
demokrasi dengan bentuk pemerintahan?
E. Bagaimana
pendidikan demokrasi itu?
III. PEMBAHASAN
A.
Sejarah Demokrasi
Demokrasi
berawal dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktikkan
dalam hidup bernegara sekitar abad ke-4 SM sampai 6 M. Pada masa itu demokrasi
berbentuk demokrasi langsung (direct democracy) artinya rakyat dalam
menyampaikan haknya untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung
oleh seluruh warga Negara berdasarkan prosedur mayoritas.[1]
Pelaksanaan demokrasi pertama kali berlangsung di Negara polis yaitu
Negara yang jumlah penduduknya sedikit. Pada masa itu demokrasi yang diterapkan
adalah demokrasi langsung yang berarti seluruh rakyat secara langsung mengambil
peran untuk menjalankan seluruh kekuasaan politik.
Selain itu, demokrasi berasal dari
kejenuhan rakyat terhadap model pemerintahan yang dijalankan. Sebelum adanya
demokrasi terdapat model pemerintahan yang dikuasai oleh Negara. Hal ini
menyebabkan rakyat tidak boleh mengintervensi dalam urusan rumah
penyelenggaraan Negara. Rakyat hanya menjalankan apa yang sudah digariskan
Negara.[2]
Paham demokrasi muncul sebagai reaksi
penentangan terhadap kekuasaan raja yang absolute. Pada abad ke-19 hingga awal
abad ke-20, usaha-usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak menjurus
kearah kekuasaan absolute telah menghasilkan ajaran rule of law
(kekuasaan hukum) yang berarti yang berdaulat dalam suatu Negara adalah hukum.
Semua pihak dari kalangan bawah maupun penguasa harus tunduk pada hukum. Hal
ini bertujuan untuk menghindari tindakan sewenang-wenang penguasa terhadap
rakyatnya.
A. Hakikat Demokrasi
Demokrasi sekarang ini menjadi
perbincangan berbagai kalangan masyarakat mulai dari masyarakat kalangan bawah
sampai dengan kalangan elit seperti kalangan elit politik, birokrat
pmerintahan, cendekiawan, aktivis lembaga masyarakat, mahasiswa dan yang lainnya.
Semakin maraknya perbincangan tentang “demokrasi” semakin memberikan dorongan
yang kuat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mampu
menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
Pemahaman hakikat “demokrasi” terlebih
dahulu diawali dengan pengertian demokrasi serta nilai yang terkandung di
dalamnya. Secara etimologis, demokrasi merupakan gabungan antara dua kata dari
bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan cratein atau cratos
yang berarti kekuasaan. Jadi, secara terminologis demokrasi berarti
kedaulatan yang berada di tangan rakyat. Dengan kata lain, kedaulatan rakyat
mengandung pengertian bahwa sistem kekuasaan tertinggi dalam sebuah Negara
dibawah kendali rakyat.[3]
Sedangkan secara terminologis demokrasi
menurut para ahli adalah sebagai berikut :
a. Joseft A.
Schmeter, demokrasi merupakan
suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana
individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan dengan cara perjuangan
kompetitif atas suara rakyat.
b. Sidney Hook, demokrasi adalah bentuk pemerintahan
dimana keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung
didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat
dewasa.
Dari berbagai pendapat tersebut dapat
disimpulkan bahwa demokrasi yaitu rakyat berperan sebagai pemegang kekuasaan,
pembuat dan penentu keputusan serta kebijakan tertinggi dalam penyelenggaraan
Negara dan pemerintahan, pengontrol terhadap pelaksanaan kebijakan baik secara
langsung atau melalui lembaga perwakilan.[4]
Hakikat demokrasi sebagai suatu sistem
bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada
keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan Negara maupun
pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat baik dalam
penyelenggaraan Negara maupun pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan berada di
tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal : Pertama, pemerintahan
dari rakyat (government of the people), Kedua, pemerintahan oleh rakyat
(government by people). Ketiga, pemerintahan untuk rakyat (govermnet for
people). Jadi hakikat suatu pemerintahan yang demokratis bila ketiga hal di
atas dapat dijalankan dan di tegakkan dalam pemerintahan.
Pertama, pemerintahan dari rakyat (goverment
of the people) mengandung pengertian yang berhubungan dengan pemerintah yang
sah dan diakui (legitimate government) di mata rakyat. Pemerintahan yang sah
dan diakui berarti suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan yang
diberikan oleh rakyat.
Kedua, pemerintah oleh rakyat (goverment by
people) pemerintahan oleh rakyat berarti bahwa suatu pemerintahan menjalankan
kekuasaan atas nama rakyat bukan atas dorongan diri dan keinginannya sendiri.
Selain itu juga mengandung pengertian bahwa dalam menjalankan kekuasaannya,
pemerintahan berada dalam pengawasan rakyatnya.
Ketiga, pemerintah untuk rakyat (government
for people) mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat
kepada pemerintah itu dijalankan untuk kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat
harus didahulukan dan diutamakan di atas segalanya. Oleh karena itu, pemerintah
harus memberikan kebebasan seluas-luasnya kepad rakyat dalam menyampaikan
aspirasinya baik melalui media pers maupun secara langsung.[5]
B. Perkembangan
Demokrasi di Indonesia
Berdirinya suatu Negara dan
terbentuknya suatu pemerintahan sebagai pelaksanaan Negara berdasarkan pada
tujuan Negara untuk mensejahterakan rakyatnya. Dalam mencapai tujuan inilah
demokrasi dipandang sebagai suatu cara mekanisme yang paling baik dibandingkan
dengan yang lainnya seperti, otoriterisme, totaliter dan yang lainnya.
Permasalahan kemiskinan, pemerataan
kemakmuran, korupsi, kesenjangan ekonomi, lemahnya pendidikan masih menjadi
masalah yang dialami Negara berkembang termasuk Negara Indonesia. Perkembangan
sistem demokrasi yang mengalami pasang surut (fluktuasi). Dalam perjalanannya,
masalah pokok yang dihadapi bangsa Indonesia adalah bagaimana demokrasi masalah
pokok yang dihadapi bangsa Indonesia adalah bagaimana demokrasi mewujudkan dirinya
dalam berbagai sisi kehidupan bangsa dan bernegara.
Sejak kemerdekaan tahun 1945, bangsa Indonesia telah menerapkan berbagai
model sistem demokrasi diantaranya adalah sebagai berikut :
1)
Demokrasi Periode (1945-1959)
Demokrasi pada masa ini disebut dengan
demokrasi parlementer. Implementasinya mulai berlaku sebulan setelah
kemerdekaan Indonesia di proklamirkan kemudian diperkuat dengan Undang Undang
Dasar 1945 dan 1950. Ternyata tidak cocok diterapkan di Indonesia, meskipun
dapat berjalan memuaskan pada beberapa Negara Asia lain. Akan tetapi, kelemahan
demokrasi parlementer pada saat itu memberi peluang untuk dominasi
partai-partai politik dan DPR. Sehingga mengakibatkan persatuan yang digalang
selama perjuangan melawan musuh menjadi kendor dan tidak bisa dibina menjadi
kekuatan konstruktif setelah kemerdekaan.[6]
2)
Demokrasi Periode (1959-1965)
Ciri sistem politik pada masa ini di
dominasi oleh peranan presiden, terbatasnya peranan politik, berkembangnya
pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Dalam
praktik pemerintahan ini banyak melakukan distorsi diantaranya adalah Dekrit
Presiden 5 Juli dapat dipandang sebagai usaha untuk mencari jalan keluar dari
kemacetan politik dalam sidang konstituante, hal ini merupakan salah satu
bentuk penyimpangan praktik demokrasi.[7]
3) Demokrasi Periode
(1965-1998)
Sistem demokrasi periode orde baru
kita kenal sebagai demokrasi pancasila yang berlandaskan UUD 1945 serta
ketetapan MPRS. Awal mula lahirnya demokrasi pancasila adalah setelah gagalnya
Gerakan 30 September yang dilakukan oleh PKI, dan pada masa itu pula berakhir
kekuasaan Soekarno ke tangan Soeharto melalui sebuah surat dalam sejarah
Indonesia disebut dengan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar). Semangat
yang mendasari kelahiran periode ini adalah ingin mengembalikan dan memurnikan
pelaksanaan pemerintahan berdasarkan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen.[8]
4) Demokrasi
Reformasi (1998-Sekarang)
Masa demokrasi pancasila era reformasi
dengan berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan
keseimbangan kekuatan antar lembaga Negara, antar eksekutif, legislatif dan
yudikatif. Pada masa ini, peran partai politik kembali menonjol, sehingga iklim
demokrasi memperoleh nafas baru. Meskipun esensi demokrasi adalah kekuasaan di
tangan rakyat akan tetapi dalam pelaksanaannya sistem pemilu terdapat banyak
kebijakan yang tidak mendasarkan kepentingan rakyat, melainkan lebih kearah
pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR.
Sudah
saatnya masyarakat memahami dan mengaktualisasikan demokrasi secara wajar dan
natural. Aktualisasi demokrasi dapat dilakukan melalui upaya – upaya bersama
yang berorientasi pada perwujudan masyarakat Indonesia yang demokratis,
toleran, dan kompeitif. Tuntutan gelombang demokrasi menuju masyarakat yang
terbuka dan toleran merupakan peluang bagi bangsa Indonesia untuk mengambil
bagian dalam pembangunan peradaban dunia yang yang lebih terbuka dan manusiawi.
Keterlibatan ini dapat dilakukan melalui cara – cara pengembangan budaya
demokrasi dalam kehidupan sehari – hari. Tentu saja hal ini tidak mudah, karena
demokrasi pada dasarnya menghajatkan kerelaan seseorang untuk meninggalkan
kebiasaan – kebiasaan buruk yang tidak demokratis, tumbuhnya budaya demokrasi juga
membutuhkan dukungan unsur lain, yakni Negara. Negara harus memfasilitasi perangkat
– perangkat publik untuk keberlangsungan demokrasi.[9]
C. Kaitan
Demokrasi dengan Bentuk Pemerintahan
Indonesia merupakan bentuk
pemerintahan republik konstitusional sebagai bentuk pemerintahan. Dalam
konstitusi Indonesia Undang Undang Dasar pasal 1 ayat 1 disebutkan “Negara
Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk republik.” Bentuk pemerintahan
republik konstitusional yang diterapkan di Indonesia memilki ciri pemerintahan
dipegang oleh presiden sebagai kepala pemerintahan yang dibatasi oleh
kontituisi (UUD) pasal 4 ayat 1 UUD 1945 dijelaskan “Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang – Undang Dasar” Presiden
dibantu oleh wakil presiden saat menjalankan tugas dan kewajiban.
Di Negara yang menggunakan bentuk
pemerintahan republik konstitusional, kekuasaan presiden sebagai kepaala Negara
dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Terdapat masa jabatan tertentu dan
ketika masa jabatan tersebut habis, untuk menentukan presiden selanjutnya
dilakukan melalui cara tertentu sesuai konstitusi yang berlaku. Di Indonesia
cara memilih adalah secara langsung memalui pemilihan umum (PEMILU). Presiden
dibatasi oleh UUD 1945 sebagai konstitusi yang menjadi landasan utama
menjalankan pemerintahan. UUD adalah kontrak sosial antara rakyat dan penguasa.
UUD mengatur pembagian kekuasaan, menjalankan kekuasaan, hak dan kewajiban, dan
aturan lain tentang kehidupan bernegara.
Berbicara mengenai demokrasi sama
halnya memperbincangkan kekuasaan atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan
secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai
– nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku
utama demokrasi adalah kita semua. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami
secara benar hak – hak yang kita miliki, menjaga hak hak itu agar siapapun menghormatinya,
melawan siapapun yang berusaha melanggar hak – hak itu.
Demokrasi pada dasarnya adalah aturan
orang, dan di dalam politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan,
dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan publik Sedangkan demokrasi
merupakan keputusan berdasarkan keputusan terbanyak.
Disini dapat disimpulkan bahwa terdapat
kaitan antara demokrasi dengan bentuk pemerintahan, karena sistem pemerintahan
di Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang – Undang, sedangkan
UUD mengatur pembagian kekuasaan, menjalankan kekuasaan, hak dan kewajiban,
sama halnya dengan demokrasi adalah memahami secara benar hak – hak kita
miliki, dan di dalam sistem politik yang demokratis, warga mempunyai hak, kesempatan,
dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik.
D. Pendidikan
Demokrasi
Pendidikan demokrasi dapat menjadi
salah satu upaya strategis pendemokrasian bangsa Indonesia, khususnya di
kalangan generasi muda. Pendidikan yang dimaksud adalah model pendidikan yang
berorientasi pada pembangunan karakter bangsa melalui pembelajaran yang
menjadikan peserta didik sebagai subjek pembelajaran melalui cara pembelajaran
yang demokratis, partisipatif, kritis, dan kreatif. Dalam konteks ini proses
belajar tidak lagi menjadi monopoli dosen ataupun guru, tetapi menjadi milik
bersama dan menjadikan proses belajar sebagai suatu wadah untuk dialog dan
belajar bersama.
Pendidikan ini dirasa sangat relevan
bagi pengembangan pendidikan demokrasi, yang biasa disebut dengan istilah Pendidikan
Kewargaan atau Kewarganegaraan. Sebagai komponen warga Negara, pengalaman
mahasiswa dan siswa dalam praktik berdemokrasi di kelas akan sangat berharga
bagi proses transformasi nilai – nilai demokrasi dan HAM dalam kehidupan sosial.
Mengingat demokrasi bukanlah masalah individu ataupun kelompok
tertentu, pembudayaan demokrasi seyogyanya menjadi kepedulian semua orang,
karena hal ini berhubungan dengan bagaimana cara hidup bersama secara damai di
tanah air ini. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, keterlibatan semua pihak dalam
proses pendidikan demokrasi yang di kemas ke dalam Pendidikan Kewargaan adalah
faktor pendukung yang paling penting keberhasilan progam pendidikan. Pendidikan
kewargaan tidak lain merupakan pendidikan untuk semua dan oleh semua yang
bertujuan untuk mewujudkan sebuah tata kehidupan yang demokratis.
Peran lembaga pendidikan tinggi
sangatlah penting dan strategis dalam proses pengembangan budaya demokrasi di
kalangan generasi muda. Sejarah telah membuktikan bahwa mahasiswa adalah tulang
punggung reformasi. Mahasiswa tercatat sebagi kekuatan genuine dari
gerakan reformasi di Indonesia. Ketulusan, semangat, dan keberpihakan pada
nasib rakyat dan masa depan Indonesia telah menjadikan mahasiswa sebagai agen
perubahan di Indonesia yang selalu diperhitungkan dari masa ke masa.
IV. KESIMPULAN
Demokrasi
muncul akibat adanya pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di Yunani
Kuno dan dipraktikkan dalam hidup bernegara sekitar abad ke-4 SM sampai 6 M.
Pada masa itu demokrasi berbentuk demokrasi langsung. Selain itu demokrasi juga
berasal dari kejenuhan rakyat terhadap model pemerintahan yang dijalankan. Dan
paham demokrasi muncul sebagai reaksi penentangan terhadap kekuasaan raja yang
absolute. Pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20.
Hakikat
demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan
memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam
penyelenggaraan negara maupun pemerintahan. Perkembangan sistem demokrasi yang
mengalami pasang surut, dari Demokrasi Periode (1945-1959) hingga demokrasi
reformasi hingga sekarang.
Kaitan antara
demokrasi dengan bentuk pemerintahan, karena sistem pemerintahan di Indonesia
memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang – undang, sedangkan UUD mengatur
pembagian kekuasaan, menjalankan kekuasaan, hak dan kewajiban, sama halnya
dengan demokrasi adalah memahami secara benar hak – hak kita miliki, dan di
dalam sistem politik yang demokratis, warga mempunyai hak, kesemapatan, dan
suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik.
Pendidikan
demokrasi dapat menjadi salah satu upaya strategis pendemokrasian bangsa
Indonesia, khususnya di kalangan generasi muda. Pendidikan yang dimaksud adalah
model pendidikan yang berorientasi pada pembangunan karakter bangsa melalui
pembelajaran yang menjadikan peserta didik sebagai subjek pembelajaran melalui
cara pembelajaran yang demokratis, partisipatif, kritis, dan kreatif.
V. PENUTUP
Demikian
makalah yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca ataupun
penulis. Kami telah membuat makalah ini dengan segala keterbatasan kami, kami
menyadari bahwa makalah kami masih harus diperbaiki lagi kami mohon maaf
apabila terdapat kesalahan dalam penulisan maupun dalam teknis. Untuk itu,
kritik dan saran yang konstruktif sangat kami harapkan. Atas perhatiannya kami
mengucapkan terimakasih.
[1] A.
Ubaidillah, Pendidikan Kewarganegaraan : Demokrasi, HAM, dan Masyarakat
Madani, Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000, hlm.169.
[2] Jazim
Hamidi,dkk, CIVIC EDUCATION antara Realitas Politik dan Implementasi
Hukumnya, Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2010, hlm.183.
[3] R. Masri
Sareb Putra (ed), Etika dan Tertib Warga Negara, Jakarta : Salemba
Humanika, 2010, hlm.148
[4] Prof Dr.
Azyumardi,MA, Demokrasi, HAM, dan Masyrakat Madani, Jakarta : ICCE UIN
Syarif Hidayatullah, 2003, hlm.110
[5] Prof Dr.
Azyumardi,MA, Demokrasi, HAM, dan Masyrakat Madani, Jakarta : ICCE UIN
Syarif Hidayatullah, 2003, hlm.111-112
[6]
H.Kaelan,dkk, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, Yogyakarta
: Paradigma, 2010, hlm.63
[7]
A.Ubaidillah, Pendidikan Kewarganegaraan : Demokrasi, HAM, dan Masyarakat
Madani, IAIN Jakarta Press, 2000,
hlm.181
[8]
A.Ubaidillah, Pendidikan Kewarganegaraan : Demokrasi, HAM, dan Masyarakat
Madani , hlm.178-181
[9]
Komarudin Hidayat dan Azyumardi Azra, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan
Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2006, hlm.7.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar