I.
PENDAHULUAN
Pembunuhan merupakan tindakan untuk
menghilangkan nyawa seseorang dengan cara melanggar hukum, maupun tidak melawan
hukum. Sekarang ini, banyak sekali kasus – kasus pembunuhan yang terjadi di
masyarakat. Dimulai dari pembunuhan berencana hingga pembunuhan berantai. Pembunuhan
biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam – macam motif, misalnya politik,
kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya. Pembunuhan dapat dilakukan
dengan berbagai cara yakni menggunakan benda tajam ataupun menggunakan senjata
api, bukan hanya itu saja, pembunuhan juga dapat dilakukan dengan menggunakan
racun, maupun bahan peledak.
Pembunuhan atau tindakan membunuh
merupakan suatu tindakan yang dialarang dalam islam dan hal tersebut merupakan suatu
perbuatan dosa besar, Allah akan memberikan balasan yang layak dengan kesalahan
tersebut, baik hukuman di dunia maupun di akhirat. Apalagi kalau pembunuhan tersebut
dilakukan dengan sengaja, biasanya efek pembunuhan menimbulkan rasa dendam
antara keluarga terbunuh dengan si pembunuh. Islam melarang umatnya untuk
membunuh seseorang manusia maupun seekor binatang sekalipun. Untuk itu islam
mengatur hukuman – hukuman dalam pembunuhan pembunuhan.
II.
RUMUSAN
MASALAH
A. Apa pengertian pembunuhan?
B. Apa saja macam-macam pembunuhan?
C. Bagaimana hukuman untuk jarimah
pembunuhan?
D. Bagaimana cara pembuktian untuk jarimah
pembunuhan?
III.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pembunuhan
Menurut hukum islam, definisi pembunuhan adalah perbuatan seseorang
yang menghilangkan kehidupan, yang berarti menghilangkan jiwa anak Adam oleh
perbuatan anak Adam yang lain.[1]Pembunuhan
adalah suatu aktivitas yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang yang
mengakibatkan seseorang atau beberapa orang meninggal dunia.[2] Pembunuhan
merupakan hal yang di benci oleh Allah SWT dan Nabi SAW karena dapat merusak
sendi kehidupan yang ada, sebagaimana firman
Allah yaitu:
1. QS. Al-An’am ayat 151
...
wur
(#qè=çGø)s?
[øÿ¨Z9$#
ÓÉL©9$#
tP§ym
ª!$#
wÎ)
Èd,ysø9$$Î/
4
ö/ä3Ï9ºs
Nä38¢¹ur
¾ÏmÎ/
÷/ä3ª=yès9
tbqè=É)÷ès?
ÇÊÎÊÈ
Artinya : …Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan
dengan sesuatu (sebab) yang benar, demikian itu yang diperintahkan kepadamu
supaya kamu memahami(nya).
2. QS. An-nisa ayat 92
$tBur
c%x.
?`ÏB÷sßJÏ9
br&
@çFø)t
$·ZÏB÷sãB
wÎ)
$\«sÜyz
4
...
Artinya: Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang
mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja).
Dan larangan tersebut di pertegas lagi
dalam bentuk ancaman terhadap orang yang melakukanya, sebagaimana yang di
jelaskan dalam surat An-nisa ayat 93:
`tBur
ö@çFø)t
$YYÏB÷sãB
#YÏdJyètGB
¼çnät!#tyfsù
ÞO¨Yygy_
#V$Î#»yz
$pkÏù
|=ÅÒxîur
ª!$#
Ïmøn=tã
¼çmuZyès9ur
£tãr&ur
¼çms9
$¹/#xtã
$VJÏàtã
ÇÒÌÈ
Artinya: Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya
ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan
mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.
B. Macam-Macam Pembunuhan
Apabila
diperhatikan dari sifat perbuatan seseorang atau beberapa orang dalam melakukan
pembunuhan, maka dapat diklasifikasikan atau dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
1.
Pembunuhan
sengaja
Pembunuhan
yang disengaja adalah pembunuhan yang sengaja dilakukan oleh seorang mukallaf
terhadap seorang manusia yang dilindungi darahnya dengan menggunakan alat yang
dipandang layak untuk membunuhnya. Dari definisi ini dapat dipahami bahwa
kejahatan pembunuhan yang disengaja tidak terbukti kecuali telah memenuhi
rukun-rukun berikut ini:
a. Pembunuh adalah orang yang normal
akalnya. Adapun kriteria berakal dan balig, berdasarkan hadits Ali r.a. bahwa
Rasulullah SAW bersabda:
رُفِعَ
اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ وَعَنِ النَّا ئِمِ حَتَّى
يَسْتيْقِظَ, وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ
Artinya: “Ketentuan syariat
tidak diberlakukan terhadap tiga golongan; orang gila hingga sadar, orang yang
tertidur, hingga bangun, dan anak kacil hingga dia bermimpi (balig)” (HR. Ahmad,
Abu Daud, dan Tirmidzi).[3]
b. Yang terbunuh adalah manusia dan
darahnya dilindungi. Maksudnya darahnya tidak boleh ditumpahkan.
c. Alat yang digunakan dalam pembunuhan
pada umumnya dapat digunakan untuk membunuh.
2. Pembunuhan semi sengaja
Pembunuhan
semi sengaja adalah orang mukallaf yang membunuh seorang yang dilindungi
darahnya dengan menggunakan sesuatu yang biasanya tidak dapat digunakan untuk
membunuh. Seperti memukulnya dengan tongkat ringan, batu kecil, tamparan dengan
tangannya, dan semacamnya. Jika pukulan itu dengan menggunakan tongkat ringan
atau batu kecil, satu atau dua kali, lantas orang yang dipukul mati lantaran
pukulan itu, maka dia ini adalah
pembunuhan semi sengaja.
3. Pembunuhan tidak sengaja
Pembunuhan
yang tidak sengaja adalah seorang mukallaf melakukan tindakan yang boleh dilakukan
olehnya, seperti memanah binatang buruan, atau membidikkan senjata ke suatu
arah yang dituju, namun ternyata mengenai orang lain yang dilindungi darahnya
hingga menyebabkan orang itu tewas. Dan seperti menggali sumur lantas ada
seorang yang terjatuh di dalam nya, atau memasang perangkap di tempat yang
tidak di perkenankan, lantas ada orang yang terkena perangkap itu dan
tergantung hingga tewas. Pembunuhan yang tidak disengaja ini mencakup
pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja oleh anak yang tidak mukallaf, seperti anak kecil dan orang
gila.[4]
C. Hukuman untuk jarimah pembunuhan
1.
Hukuman pembunuhan sengaja
Pembunuhan sengaja dalam syari’at islam diancam dengan beberapa
macam hukuman, sebagian merupakan hukuman pokok dan pengganti, dan sebagian
lagi merupakan hukuman tambahan. Hukuman pokok untuk pembunuhan sengaja adalah qishash
dan kifarat, sedangkan penggantinya adalah diat dan ta’zir. Adapun
hukuman tambahannya adalah penghapusan hak waris dan hak wasiat. Penjelasan
hukuman-hukuman tersebut antara lain sebagai berikut :
a.
Hukuman Qishsash
1)
Pengertian Qishash
Qishash dalam arti bahasa adalah تَتَّبَعَ الْاَثَرَ artinya
menelusuri jejak. Pengertian tersebut digunakan untuk arti hukuman,
karena orang yang berhak atas qishash mengikuti dan menelusuri jejak
tindak pidana dari pelaku. Qishash juga diartikan الْمُمَاثَلَةُ ,
yaitu keseimbangan dan kesepadanan. Dari pengertian yang kedua inilah
kemudian diambil pengertian menurut istilah yaitu مُجَازَاةُ الْجَانِيْ بِمِثْلِ فِعْلِهِ yang artinya memberikan balasan kepada pelaku, sesuai dengan
perbuatannya.
Karena perbuatan yang dilakukan oleh pelaku adalah menghilangkan
nyawa (membununuh), maka hukuman yang setimpal adalah dibunuh atau hukuman
mati.
2)
Dasar hukum qishash
Hukuman qishash disyari’atkan berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan
Ijma’. Dasar hukun dari Al Qur’an antara lain :
a)
Q.S Al Baqarah : 178
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#qãZtB#uä
|=ÏGä.
ãNä3øn=tæ
ÞÉ$|ÁÉ)ø9$#
Îû
n=÷Fs)ø9$#
(
çtø:$#
Ìhçtø:$$Î/
ßö6yèø9$#ur
Ïö7yèø9$$Î/
4Ós\RW{$#ur
4Ós\RW{$$Î/
4
ô`yJsù
uÅ"ãã
¼ã&s!
ô`ÏB
ÏmÅzr&
ÖäóÓx«
7í$t6Ïo?$$sù
Å$rã÷èyJø9$$Î/
íä!#yr&ur
Ïmøs9Î)
9`»|¡ômÎ*Î/
3
y7Ï9ºs
×#ÏÿørB
`ÏiB
öNä3În/§
×pyJômuur
3
Ç`yJsù
3ytGôã$#
y֏t/
y7Ï9ºs
¼ã&s#sù
ë>#xtã
ÒOÏ9r&
ÇÊÐÑÈ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu
qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang
merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang
mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti
dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada
yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu
keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas
sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih.
b)
Q.S Al Maidah : 45
$oYö;tFx.ur
öNÍkön=tã
!$pkÏù
¨br&
}§øÿ¨Z9$#
ħøÿ¨Z9$$Î/
ú÷üyèø9$#ur
Èû÷üyèø9$$Î/
y#RF{$#ur
É#RF{$$Î/
cèW{$#ur
ÈbèW{$$Î/
£`Åb¡9$#ur
Çd`Åb¡9$$Î/
yyrãàfø9$#ur
ÒÉ$|ÁÏ%
4
`yJsù
X£|Ás?
¾ÏmÎ/
uqßgsù
×ou$¤ÿ2
¼ã&©!
4
`tBur
óO©9
Nà6øts
!$yJÎ/
tAtRr&
ª!$#
y7Í´¯»s9'ré'sù
ãNèd
tbqßJÎ=»©à9$#
ÇÍÎÈ
Artinya:
Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa
(dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan
telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang
melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa
baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan
Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.
Disamping terdapat dalam Al Qur’an, hukuman qishash juga dijelaskan
dalam sunnah Nabi saw, antara lain :
Hadis
Ibnu Abbas
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ر.ض قَالَ : قَالَ رَسُوْلَ اللَّهِ ص.م : ....
وَمَنْ قَتَلَ عَمْدًا فَهُوَ َقَوَدٌ .... ( أحرجه أبو داود النسائى وابن ماجه
باسناد قوى )
Dari
Ibnu Abbas r.a Ia berkata : Telah bersabda Rasulallah saw :”… dan barang siapa
dibunuh dengan sengaja maka ia berhak untuk menuntut qishash…. “ (HR.Abu Dawud An-Nasa’i dan Ibn Majjah dengan sanad yang kuat).
Hukuman qishash tidak dapat dilakukan apabila syarat-syaratnya
tidak terpenuhi. Syarat-syarat tersebut antara lain :
Syarat-syarat pelaku (pembunuh), menurut Wahbah Zuhaili ada empat
syarat :
1.
Pelaku harus orang mukallaf, yaitu baligh dan berakal.
2.
Pelaku melakukan pembunuhan dengan sengaja.
3.
Pelaku harus orang yang memiliki kebebasan ( tidak dipaksa ).
Adapun
syarat-syarat untuk korban (yang dibunuh)
1.
Korban harus orang yang ma’shum ad-dam , artinya ia (korban)
adalah orang yang dijamin keselamatnnya oleh negara islam.
2.
Korban bukan bagian dari pelaku. Artinya, antara keduanya tidak ada
hubungan bapak dan anak. Dengan demikian, seorang ayah atau ibu kakek atau
nenek, tidak dapat di qishash karena membunuh anaknya atau cucunya. Pendapat
ini dikemukakan oleh jumhur ulama.
3.
Jumhur ulama selain Hanafiyah mensyaratkan, hendaknya korban
seimbang dengan pelaku. Dasar keseimbangan dalam hal ini adalah Islam dan
merdeka.
Syarat untuk perbuatan ( pembunuhan ) menurut Hanafiyah,
sebagaimana dikutip oleh Wahbah Zuhaili mengemukakan bahwa untuk bisa
diterapakannya hukuman qishash bagi pelaku, disyaratkan perbuatan
pembunuhan harus perbuatan langsung (mubasyaroh), bukan perbuatan tidak
lansung (tasabbub). Apabila perbuatannya tidak langsung maka hukumannya
bukan qishash melainkan diat. Akan tetapi, ulama-ulama lain selain
hanafiyahtidak mensyaratkan hal ini. Mereka berpendapat bahwa pembunuhan tidak
langsung juga dapat dikenakan hukuman qishash, seperti halnya hukuman
pembunuhan langsung.[5]
b.
Hukuman Kifarat
Hukuman kifarat merupakan hukuman yang diperselsihkan oleh para
fuqoha. Meurut jumhur fuqoha yang tediri dari Hanafiyah, Malikiyah, dan
Hanabilah dalam salah satu riwayatnya, hukuman kifarat tidak wajib diaksanakan
dalam pembunuhan sengaja. Hal ini karena kifarat merpakan hukuman yang telah
ditetapkan oleh syara’, untuk pembunuhan karena kesalahan sehingga tidak dapat
disamakan dengan pembunuhan sengaja. Menurut Syafi’iyah, hukuman kifarat wajib
dilaksanakan dalam pembunuhan sengaja. Alasan tentang wajibnya kifarat dalam
pembunuhan sengaja dalah bahwa maksud disyari’atkannya kifarat itu adalah
menghapus dosa, sedangkan dosa dalam pembunuhan sengaja lebih besar
dibandingkan dengan pembunuhan karena kesalahan. Dengan demikian, kifarat dalam
pembunuhan sengaja itu lebih utama.[6]
2.
Hukuman pembunuhan menyerupai sengaja
Pembunuhan menyerupai sengaja dalam hukum islam diancam dengan
beberapa hukuman, sebagian hukuman pokok dan pengganti, dan sebagian lagi
hukuman tambahan. Hukuman pokok untuk tindak pidana pembunuhan menyerupai
sengaja ada dua macam, yaitu diat dan kifarat. Sedangkan hukuman pengganti
yaitu ta’zir.
a.
Hukuman Diat
Diat syibhul ‘amdi (pembunuhan menyerupai sengaja) sama
dengan diat pembunuha sengaja, baik dalam jenis, kadar, maupun pemberatannya.
Hanya saja keduanya berbeda dalam hal penanggung jawab dan waktu pembayarannya.
Dalam pembunuhan sengaja, pembayaran diatnya dibebankan kepada pelaku dan harus
dibayar tunai. Sedangkan diat untuk pembunuhan menyerupai sengaja dibebankan
kepada ‘aqilah (keluarga), dan pembayarannya dapat diangsur dalam waktu
tiga tahun.
Adapun kadar diat yang ditanggung oleh ‘aqilah (keluarga)
tidak ada kesepakatan di kalangan fuqoha. Menurut Hanafiyah, ‘aqilah hanya
menanggung seperduapuluh (5%) diat, yaitu lima ekor unta dalam tindak pidana
atas selain jiwa. Akan tetapi untuk tindak pidana atas jiwa (pembunuhan), ‘aqilah
menanggung semua diat. Menurut Malikiyahdan Hanabilah, ’aqilah hanya
menanggung maksimal sepertiga diat. Syafi’iyah berendapat bahwa ‘aqilah menanggung
semua diat, baik sedikit maupun banyak.
b.
Hukuman kifarat
Menurut jumhur ulama selain Malikiyah, hukuman kifarat diberlakukan
dalam pembunuhan menyerupai sengaja. Hal ini karena statusnya disamakan dengan
pembunuhan karena kesalahan. Sebagaimana halnya dalam pembunuhan sengaja,
kifarat dalam pembunuhan menyerupai sengaja ini merupakan hukuman pokok yang
kedua. Jenisnya, yaitu memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Apabila hamba
tidak ditemukan ia diganti dengan puasa dua bulan berturut-turut.
3.
Hukuman pembunuhan karena kesalahan
Pembunuhan karena kesalahan merupakan suatu pembunuhan dimana
pelaku sama sekali tidak berniat melakukan pemukulan apalagi pembunuhan, tetapi
pembunuhan tersebut terjadi karena kelalaian atau kurang hati-hatinya pelaku.
Hukuman untuk pembunuhan karena kesalahan ini sama dengan hukuman untuk
pembunuhan menyerupai sengaja, yaitu :
1)
Hukuman pokok : Diat dan Kifarat
2)
Hukuman tambahan : penghapusan hak waris dan wasiat.[7]
Secara singkat
hukuman jarimah pembunuhan antara lain :
1.
Pelaku pembunuhan yang sengaja , pihak keluarga korban dapat
memutuskan salah satu dari tiga pilihan: (1) qiashash yaitu hukuman pembalasan
setimpal dengan penderitaan korbannya, (2) diat yaitu pembunuh harus membayar
denda sejumlah 100 ekor unta, atau 200 ekor sapi atau 1.000 ekor kambing , atu
bentuk lain seperti uang senilai harganya. Diat tersebut diserahkan kepada pihak
keluarga korban, (3) pihak keluarga memaafknnya apakah harus dengan syarat atau
tanpa syarat.
2.
Pelaku pembunuhan yang tidak disengaja, pihak keluarga diberi
pilihan, yaitu: (1) pelaku membayar diat, (2) membayar kifarat (memerdekakan
budak mukmin), (3) jika tidak mampu maka pelaku pembunuhan diberi hukuman
moral, yaitu berpuasa selm dua bulan berturut-turut.[8]
D. Cara pembuktian untuk jarimah pembunuhan
Para
ulama berbeda pendapat mengenai mengenai cara pembuktian jarimah Qishash atau
pembunuhan. Perbedaan tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok sebagai
berikut. Pertama, menurut jumhur ulama, untuk pembuktian jarimah Qishash
dan diat dapat digunakan tiga cara (alat) pembuktian, yaitu:
1. Pengakuan
2. Persaksian
3. Al-qasamah
Kedua,
menurut sebagian fuqaha seperti ibn Al-Qayyim dari mazhab Hanbali, untuk
pembuktian jarimah qishash dan diat digunakan empat cara (alat) pembuktian:
1. Pengakuan
2. Persaksian
3. Al-qasamah
4. Qarinah
Perbedaan
pendapat antara para ulama tersebut hanya dalam alat bukti yang keempat yaitu
qarinah. Dalam uraian dibawah ini, akan dijelaskan mengenai keempat alat bukti tersebut:
1. Pengakuan
Pengakuan
menurut bahasa adalah penetapan. Sedangkan menurut syara’, pengakuan adalah
suatu pernyataan yang menceritakan tentang suatu kebenaran atau mengakui
kebenaran tersebut. Dasar hukum tentang iqrar
(pengakuan) yaitu:
a. Surah An-Nisaa’ ayat 135
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#qãYtB#uä
(#qçRqä.
tûüÏBº§qs%
ÅÝó¡É)ø9$$Î/
uä!#ypkà
¬!
öqs9ur
#n?tã
öNä3Å¡àÿRr&
Írr&
ÈûøïyÏ9ºuqø9$#
tûüÎ/tø%F{$#ur
4
...
Artinya: Wahai
orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan,
menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan
kaum kerabatmu…(QS. An-Nisaa’: 35).
2. Persaksian
Pengertian
persaksian, sebagaimana dikemukakan oleh Wahbah Zuhaili adalah persaksian
adalah suatu pemberitahuan (pernyataan) yang benar untuk membuktikan suatu
kebenaran dengan lafaz syahadat di depan pengadilan. Penggunaan saksi sebagai
alat pembuktian untuk suatu jarimah merupakan cara yang lazim dan umum.
Karenanya persaksian merupakan cara pembuktian yang sangat penting dalam
mengungkap suatu jarimah. Dasar hukum untuk persaksian sebagai alat bukti
terdapat dalam Al Qur’an yaitu: Surah Al-Baqarah ayat 282, Surah Ath-Thalaaq
ayat 2
3. Qasamah
Qasamah
dalam arti bahasa adalah bagus dan indah, sedang menurut arti istilah, qasamah
adalah sumpah yang diulang-ulang dalam dakwaan (tuntutan) pembunuhan. Dalam
istilah syara’, qasamah digunakan untuk arti sumpah dengan nama Allah SWT
karena adanya sebab tertentu, dengan bilangan tertentu, untuk orang tertentu
yaitu si terdakwa dan menurut cara tertentu. Qasamah merupakan salah satu cara
pembuktian yang berlaku pada zaman jahiliyah. Setelah Islam datang, Nabi
mengakui dan menetapkannya (qasamah) sebagai salah satu alat bukti yang sah
untuk tindak pidana pembunuhan. Hal ini dijelaskan dalam hadist Nabi.[9]
a. Hadist
Nabi yang diriwayatkan oleh Abi Salamah, yang artinya: Dari Abi Salamah ibn
Abd Ar-Rahman dan Sulaiman ibn Yasar dari seorang laki-laki sahabat Nabi SAW
kelompok Anshar, bahwa sesungguhnya Nabi SAW menetapkan qasamah (sebagai alat
bukti) sebagaimana yang berlaku di zaman jahiliah. (Hadis riwayat Ahmad,
Muslim, dan Nasa’i).
Qasamah disyariatkan dalam rangka
memelihara jiwa, sehingga dalam keadaan bagaimanapun pembunuhan itu harus tetap
diselesaikan, dibuktikan, dan ditetapkan hukumannya. Dengan demikian, qasamah
merupakan suatu jalan keluar untuk menyelesaikan suatu kasus pembunuhan, di
mana tidak terdapat bukti berupa saksi atau pengakuan.
4.
Qarinah
Qarinah
merupakan alat bukti yang diperselisihkan oleh para ulama untuk tindak pidana
pembunuhan dan penganiayaan. Untuk jarimah-jarimah yang lain seperti hudud,
qarinah banyak digunakan. Pengertian qarinah menurut Wahbah Zuhaili adalah
sebagai berikut: Qarinah adalah setiap tanda ((petunjuk) yang jelas yang
menyertai sesuatu yang samar, sehingga tanda tersebut menunjukkan kepadanya.
Dari definisi
tersebut dapat dipahami bahwa untuk terwujudnya suatu qarinah harus dipenuhi
dua hal, yaitu:
a.
Terdapat
suatu keadaan yang jelas dan diketahui yang layak untuk dijadikan dasar dan
pegangan.
b.
Terdapat
hubungan yang menunjukkan adanya keterkaitan antara keadaan yang jelas (zhahir)
dan yang samar (khafi).
Dalam
jarimah qishash, qarinah hanya digunakan dalam qasamah, dalam rangka ihtiath
(kehati-hatian) guna menyelesaikan kasus pembunuhan, dengan berpegang kepada
adanya korban di tempat tersangka menurut Hanafiyah, atau dengan berpegang kepada
adanya lauts (petunjuk) menurut jumhur ulama. Diperselisihkannya qarinah
sebagai alat bukti, sebabnya adalah dalam banyak hal qarinah ini bukan petunjuk
yang pastimelainkan masih meragukan, karena banyak kemungkinan-kemungkinan yang
terjadi. Dalam contoh kehamilan seorang perempuan yang tidak bersuami sebagai
qarinah (pertanda) bahwa ia melakukan zina, belum bisa diteria sebagai petunjuk
yang pasti karena masih ada beberapa kemungkinan misalnya ia (perempuan)
diperkosa. Oleh karena itu, jumhur fuqaha membatasi penggunaan qarinah ini
dalam kasus-kasus yang ada nasnya, seperti qasamah. [10]
IV.
KESIMPULAN
Pembunuhan
merupakan suatu aktivitas yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
yang mengakibatkan seseorang atau beberapa orang meninggal dunia. Adapun dasar
hukum pembunuhan yaitu terdapat didalam Al-qur’an yaitu Alqur’an Surah Al Baqarah ayat 178, Al-Maidah: 45, An-Nisaa’: 93,
dan lain – lain. Namun ada juga beberapa hadis Nabi yang dijadikan dasar hokum
sebagai sanksi. Macam – macam pembunuhan yaitu pembunuhan disengaja, pembunuhan
seperti disengaja, dan pembunuhan tidak disengaja. Hukuman Untuk jarimah
pembunuhan yaitu
Sedangkan cara
pembuktian jarimah pembunuhan yaitu dengan pengakuan, persaksian, qasamah,
sebagian ada yang berpendapat yang keempat adalah qarinah.
V.
PENUTUP
Demikian
makalah yang dapat kami sampaikan. kami telah berusaha semaksimal mungkin untuk membuat makalah ini dengan
segala keterbatasan kami. Apabila
terdapat kesalahan dalam penulisan makalah ini, kami
mohon maaf. Untuk itu, kritik dan saran
anda yang membangun sangat kami harapkan untuk
perbaikan makalah kedepannya. Kami berharap
semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca maupun penulis. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih
[4]
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 4, hlm. 397.
[5] Ahmad
Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, (Jakarta : Sinar Grafika, 2005), hlm
148-155
[6] Ahmad
Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, hlm. 164-165.
[7] Ahmad
Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, hlm 173-175
[8] Zainuddin
Ali, Hukum Pidana Islam, (Jakarta : Sinar Grafika, 2007), cet I, hlm 35
Tidak ada komentar:
Posting Komentar